Ratusan warga dari Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) mendatangi dan melakukan aksi damai ke Mapolres Ketapang, Rabu. Warga mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka pada 9 Desember 2022.
"Jadi maksud dan tujuan masyarakat datang ini menanyakan apa ketegasan pihak Polres dalam menindaklanjuti laporan kita sejak Desember 2022. Lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan," kata perwakilan warga, Suhaini (38) di Mapolres Ketapang.
Ia menjelaskan laporan masyarakat terkait masalah surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan di lahan hak guna usaha (HGU). Serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) yang menurut masyarakat bukan suatu kapasitas seorang manajer LA dan menyerahkan kepada oknum-oknum tertentu.
"Perusahaannya itu Prana Indah Gemilang di Kecamatan MHS. HGU yang diterbitkan 3.600 lebih hektar dan yang dicocok tanam lebih kurang 2 ribuan hektar," ungkap Suhaini.
Ia menegaskan, masyarakat menuntut kejelasan terkait terbitnya SKT dan adanya jual beli di lahan HGU sekira ratusan hektar. "Kami minta Polisi memproses semua terkait jual beli di lahan HGU tersebut.," harapnya.
Suhaini menambahkan akibat persoalan ini masyarakat sangat banyak dirugikan hingga tak terhitung. Di antaranya pada sistem pola mitra, sejak PT Prana Indah Gemilang berdiri pada 2012. Masyarajat belum pernah menerima sepeserpun hasilnya hingga saat ini.
"Alih-alih sekarang mau terjadi jual beli lagi. Maka kita harap laporan ini sesegera mungkin ditindaklanjuti dan masyarakat mendapatkan kejelasan. Kita minta satu pekan ke depan sudah ada titik terang dari Kepolisian," harap Suhaini.
Terhadap tuntutan masyarakat ini, saat hendak diminta tanggapan pihak Polres Ketapang belum bisa memberikan keterangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Jadi maksud dan tujuan masyarakat datang ini menanyakan apa ketegasan pihak Polres dalam menindaklanjuti laporan kita sejak Desember 2022. Lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan," kata perwakilan warga, Suhaini (38) di Mapolres Ketapang.
Ia menjelaskan laporan masyarakat terkait masalah surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan di lahan hak guna usaha (HGU). Serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) yang menurut masyarakat bukan suatu kapasitas seorang manajer LA dan menyerahkan kepada oknum-oknum tertentu.
"Perusahaannya itu Prana Indah Gemilang di Kecamatan MHS. HGU yang diterbitkan 3.600 lebih hektar dan yang dicocok tanam lebih kurang 2 ribuan hektar," ungkap Suhaini.
Ia menegaskan, masyarakat menuntut kejelasan terkait terbitnya SKT dan adanya jual beli di lahan HGU sekira ratusan hektar. "Kami minta Polisi memproses semua terkait jual beli di lahan HGU tersebut.," harapnya.
Suhaini menambahkan akibat persoalan ini masyarakat sangat banyak dirugikan hingga tak terhitung. Di antaranya pada sistem pola mitra, sejak PT Prana Indah Gemilang berdiri pada 2012. Masyarajat belum pernah menerima sepeserpun hasilnya hingga saat ini.
"Alih-alih sekarang mau terjadi jual beli lagi. Maka kita harap laporan ini sesegera mungkin ditindaklanjuti dan masyarakat mendapatkan kejelasan. Kita minta satu pekan ke depan sudah ada titik terang dari Kepolisian," harap Suhaini.
Terhadap tuntutan masyarakat ini, saat hendak diminta tanggapan pihak Polres Ketapang belum bisa memberikan keterangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023