Ketapang (ANTARA) - Sebanyak 150 orang pekerja PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) Ketapang Kalimantan Barat menggelar aksi mogok kerja menuntut perbaikan sistem pengupahan untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan itu.
Aksi mogok kerja di kompleks perusahaan itu digelar karena tidak tercatatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. WHW AR, serta dipicu tindakan perusahaan yang mePemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10 rekan mereka sesama pekerja.
Mogok kerja yang awalnya berlangsung pada 10-12 November 2025, diperpanjang hingga 22 November 2025 sesuai dengan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Muhammad Fathoni mengatakan aksi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Baca juga: 10 karyawan PT WHW Ketapang berunjukrasa ke DPRD dan Bupati, protes PHK
Pada hari pertama aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, pihak perusahaan memfasilitasi perundingan untuk mencari solusi terhadap 10 orang pekerja yang dipecat oleh manajemen.
Perundingan bertempat di Gedung Kantor Utama (GKU) PT. WHW AR pada pukul 20.15 WIB - 24.00 WIB yang dihadiri oleh pengurus FSBSI PT. WHW AR yaitu Muhammad Fathoni, Yuniwati, Ari Pangestu dan Imam Sufiandi Fatra serta Dewan Pimpinan Cabagn (DPC) FSBSI Kabupaten Ketapang Supiandi dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KSBSI Hendrik Hutagalung SH, Gusmawati Azwar SH, Netty Saragih SH dan Ebit Pardede SH. Sementara dari pihak perusahaan diwakili oleh Syahrimuddin Samrah sebagai Kuasa Direksi PT WHW AR didampingi Satrio Arung Samudra dan Ardiyanto.
Beberapa poin penting yang dibicarakan dalam perundingan itu antara lain bahwa ada beberapa pasal di risalah perundingan yang tidak tertera di PKB yang telah dicetak pihak manajemen serta adendum untuk perpanjangan. Poin kedua adalah tuntutan untuk merevisi struktur dan skala upah, karena masih banyak upah pekerja yang sudah bekerja 10 hingga 11 tahun dengan upah Rp.3.800.000,- dan poin ketiga adalah tuntutan untuk meninjau besaran upah dan bonus tahunan.
Ketiga poin ini telah disepakati dan menurut Syahrimuddin Samrah akan dibahas pada 1 Desember 2025 bersama Pengurus Komisariat FSBSI PT. WHW AR, selanjutnya untuk 10 orang yang diPHK sepihak sepakat akan dilanjutkan ke PHI Pontianak dan upah pekerja tetap dibayarkan hingga tercapai keputusan incraht. Adapun upah 10 orang yang diPHK sepihak tersebut mencapai Rp66.000.000/bulan namun hal ini masih menunggu keputusan direksi hingga tanggal 11 November 2025.
Namun, pada 11 November pukul 14.15 WIB, manajemen perusahaan diwakili Manajer Operasional Laurence Silalahi dan Kuasa Direksi Syahrimuddin Samrah bersama beberapa manager lainnya bertemu dengan peserta aksi mogok untuk menyampaikan sikap perusahaan.
Baca juga: Alamin mengaku gajinya tak dibayar PT WHW
Di hadapan peserta aksi mogok, perwakilan manajemen menyampaikan sikap perusahaan yang intinya menganulir atau membatalkan kesepakatan pada 10 November. Atas sikap perusahaan ini peserta aksi sepakat menggelar mogok kerja hingga 22 November 2025.
Pada akhir Oktober 2025, 10 pekerja yang dirumahkan secara sepihak telah mendatangi Kantor DPRD dan Bupati Ketapang untuk memperjuangkan hak mereka agar dipekerjakan kembali oleh perusahaan.
Sebelumnya PT WHW AR melalui Corporate Communication Suhandi memberikan respon secara tertulis yang intinya menyatakan terjadi pelanggaran disiplin oleh para pekerja yang diberhentikan tersebut.
Menurutnya, proses yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 PKB mengenai pelanggaran dan tindakan disiplin, di mana pekerja dinilai melakukan pelanggaran disiplin tipe A, yakni melakukan provokasi terhadap pekerja lain untuk melaksanakan mogok kerja tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin kerja sesuai PKB yang telah disepakati bersama termasuk serikat pekerja.
Baca juga: WHW tetap fokus beroperasi demi pertahankan karyawan saat pandemi
