Pontianak (ANTARA) - Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) memberikan klarifikasi kepada aparatur Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang terkait dugaan intimidasi dari manajemen perusahaan kepada pekerja yang berunjukrasa.
Dugaan intimidasi dilakukan perusahaan dengan menerbitkan Internal Memo (IM) kepada seluruh peserta aksi mogok kerja PT WHW AR pada 10-12 November 2025. Aksi pekerja ini dilakukan karena gagalnya perundingan Bipartit I dan II tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 3 orang pengurus dan 7 orang anggota SBSI PT WHW AR.
Klarifikasi para pekerja ke Disnaker Ketapang didampingi Pengurus Korwil KSBSI Kalimantan Barat, DPC FSBSI Ketapang, PK FSBSI PT WHW AR Site Kendawangan bersama Anggota SBSI pada 14 November 2025.
Baca juga: Seratusan pekerja PT WHW AR Ketapang mogok kerja tuntut perbaikan pengupahan
“Kami mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang guna mempertanyakan
pendapat hukum yang menjadi dasar acuan manajemen perusahaan PT WHW AR yang menyatakan aksi mogok tidak sah pada tanggal 10-12 November 2025,” kata Ketua Konsolidasi dan Wilayah DPP KSBSI Gusmawati Azhar, Senin.
Ia mengatakan dari klarifikasi tersebut mereka mendapat informasi yang mengejutkan bahwa Disnaker Ketapang tidak pernah memberikan pendapat hukum mengenai “mogok tidak sah” kepada pihak manajemen perusahaan. Pihak Disnaker justru mengampaikan tentang Undang-Undang dan Kepmenaker tentang mogok kerja sekaligus menyampaikan Surat Nomor : 7/DISNAKERTRANS-B.500.15.15.1/2025 tertanggal 05 November 2025 yang menjadi acuan perusahaan.
Menurutnya, SBSI telah menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang agar segera mengundang pihak manajemen perusahaan untuk menjelaskan Internal Memo (IM) Point 3, Surat Nomor : 7/DISNAKERTRANS-B.500.15.15.1/2025 tertanggal 05 November 2025 yang kami cermati sebagai upaya intimidasi.
Baca juga: Apresiasi program CSR PT WHW AR
Selanjutnya terkait PHK yang telah diterbitkan anjuran mediator agar perusahaan memberikan Uang Pesangon 0,5 (Nol Koma Lima) menurut PP 35/2021 Pasal 40 telah menyalahi prosedur karena status para buruh/pekerja skorsing.
Menurut Bahrudin Udai, sebagai mediator Disnaker Kabupaten Ketapang dalam
pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyampaikan Surat PHK pada 30 September 2025 dan buruh/pekerja yang diskorsing meminta anjuran maka diterbitkan pada 02 Oktober 2025.
Masih menurut Gusmawati, surat PHK disampaikan kepada kuasa pekerja pada 12 Oktober 2025 maka untuk memenuhi UU 02 Tahun 2004 harus dilakukan Bipartit dan Tripartit, namun upaya tersebut belum dilakukan justru anjuran telah terbit.
Terkait hal ini, upaya untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan telah dilakukan dengan menghubungi Corporate Communication PT WHW AR Suhandi. Namun, pesan yang dikirimkan tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.
