Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, pukul 13:00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terhadap Hasyim selaku pihak teradu itu terkait dengan pendapat atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia yang saat ini terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup. Dugaan pelanggaran itu diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan.

Fauzan selaku pengadu menilai pernyataan Hasyim tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian lepas 12 ASN Purna Tugas

Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang pemeriksaan itu akan dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota DKPP.

Yudia menambahkan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap dia.

Ia juga menyampaikan sidang kode etik itu diselenggarakan secara terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang itu melalui berbagai akun media sosial resminya, seperti Facebook dan YouTube DKPP.

“Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucap Yudia.

Baca juga: DKPP RI berhentikan Khosen dari jabatan Ketua Bawaslu Kayong Utara
 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pagi ini pada pukul 09.00 WIB dijadwalkan akan menyidangkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Khosen saat dihubungi di Pontianak, Jumat mengatakan, hal itu terkait dengan putusan sengketa Bawaslu pada pemilu legislatif tahun 2019.

Ia menjelaskan, poin perkara dari sidang tersebut adalah Bawaslu Kayong Utara dinilai dengan sengaja telah melampaui kewenangan atau melanggar kode etik dengan cara mengeluarkan putusan No 005/PS.REG/BWSL KYU.20.06/IX/2018.Baca selengkapnya: Bawaslu Kayong Utara disidang DKPP RI pagi ini
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023