Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, SH, MH menilai sudah selayaknya loading ramp atau tempat penampungan sementara tandan buah segar (TBS) sawit ditutup  agar tata niaga sawit bisa sehat dan menekan potensi pencurian TBS.

"Pemerintah daerah semestinya menutup loading ramp karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS sawit. Pada sisi lain terkait tata niaga sawit sebenarnya sudah ada regulasi seperti menjual ke koperasi atau pabrik kelapa sawit (PKS) mitra plasma," ujarnya di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Kalbar.

Ia menambahkan bahwa dalam regulasi tersebut juga mengatur tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.

"Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS sawit, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero mengatakan dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp, kecuali hanya pola kemitraan dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit.

Menurut Hero, tata niaga tersebut untuk memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula. Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan.

"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya perusahaan susah menjual CPO. Mereka tidak bisa mendapat ISPO, dan ekspor bisa terganggu," kata Hero.

Oleh karena itu, kata dia, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar telah menyurati dinas perkebunan di kabupaten/kota di provinsi itu untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh karena penertiban kegiatan itu merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota setempat.

Sementara itu, Polda Kalbar juga menyatakan siap mendukung dinas perkebunan kabupaten dan kota untuk menutup loading ramp ilegal, yang dianggap merusak tata niaga sawit.

"Untuk aktifitas loading ramp, silakan koordinasi ke pemda kabupaten. Untuk pelaksanaannya, Polri akan membantu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro .

Aman menyebut laporan kasus pencurian buah sawit memang marak, dan laporan kasus pencurian ini masuk ke Polres dan Polda Kalbar.

"Sudah banyak juga yang kita tangkap. Apakah kasus pencurian sawit itu juga ada kaitannya dengan maraknya kegiatan loading ramp buah sawit atau tidak. Sebab, beberapa kasus pencurian sawit masih dalam penyelidikan," ujar dia.

Anggota Komisi II, DPRD Kalbar Hendri Makaluasc juga mendukung penutupan loading ramp dan ia berharap agar pemerintah bisa melakukan hal tersebut.

"Kalau tak sesuai tata niaga sawit, kita harap loading ramp ditutup agar tata niaga sawit dapat benar-benar dibenahi, sebab dengan harga yang tak sesuai standar petani sangat dirugikan.," ujarnya.

Baca juga: Harga tertinggi TBS sawit di Kalimantan Barat capai Rp2.421.08 per kilogram

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023