Polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi perempuan di tempat sampah di Komplek Batara II Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada hari Selasa (28/2) sekitar pukul 10.00 WIB.    

Keberhasilan itu berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Joker Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya.

"Benar kami telah berhasil menangkap pelaku yaitu seorang wanita berinisial MW (38) asal Ketapang berstatus janda yang bekerja selaku buruh cuci pakaian berhasil diamankan dalam tempo tiga hari," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Kubu Raya, Jumat. 

Sementara itu Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih juga membenarkan hasil penangkapan pelaku pembuangan bayi.

“Penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi yang merupakan anak hasil hubungan gelap MW dengan pria lain," kata Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand.

Sang penggagas Tim Joker Polsek Sungai Raya itu lebih jauh menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Komplek Bumi Batara 3 Desa Sungai Raya Dalam pada Kamis (2/3) sekitar 17.00 WIB oleh Tim Joker yang dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan dan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam Aiptu Ardi Witono.

“Perlu diketahui pada saat penemuan bayi tersebut kami langsung melakukan pengusutan dengan menggali keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut, dengan bantuan masyarakat dan kerja sama Tim Joker bersama Bhabinkamtibmas Sungai Raya dalam kami dapat mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut," ungkap Hasiholand.

Kemudian untuk proses selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa sepeda mini warna merah muda kombinasi putih yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk membuang bayi tersebut diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam.

“Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku MW ini juga mengakui membuang bayi tersebut dengan menggunakan sepeda mini merk JIEYANG kombinasi warna Pink dan putih. Dan pelaku MW  juga mengakui membuang bayinya karena malu memiliki bayi hasil hubungan gelap dengan pria lain," jelas Hasiholand.

Fakta baru, saat MW diinterogasi oleh petugas lelaki atau ayah dari bayi tersebut terungkap yaitu seorang pria berinisial AN (40) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.

“Atas pengungkapan itu, kami melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya oleh Tim Gabungan (Joker Polsek Sui Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya)  sekitar pukul 20.45 WIB tanpa perlawanan, setelah pengakuan dari AN tim gabungan langsung mengamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam," ungkap Hasiholand.

Kemudian saat di Mapolsek Sungai Raya, keduanya mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap keduanya dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit 4 Renata Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam motif kedua tersangka membuang darah dagingnya sendiri. 

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023