Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku penyebar berita hoaks terjadinya pembegalan di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.
"Berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade di Mapolres Kubu Raya, Rabu.
Ade mengatakan hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan berita hoaks belaka. Menurutnya, gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
" Pemilik akun itu Sandina Iwan (38) warga Desa Ambawang yang memposting berita tersebut ke media sosial dan saat ini Sandina Iwan telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"jelas Ade
Adapun ujarnya lagi, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon.
Kasi Penmas Polres Kubu Raya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
" Bagi penyebar berita Hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Ade.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.
"Berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade di Mapolres Kubu Raya, Rabu.
Ade mengatakan hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan berita hoaks belaka. Menurutnya, gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
" Pemilik akun itu Sandina Iwan (38) warga Desa Ambawang yang memposting berita tersebut ke media sosial dan saat ini Sandina Iwan telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"jelas Ade
Adapun ujarnya lagi, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon.
Kasi Penmas Polres Kubu Raya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
" Bagi penyebar berita Hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Ade.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023