Banjarbaru (ANTARA) - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dibantu Unit Jatanras Polda Kalsel meringkus seorang sopir taksi berbasis aplikasi atau online yang diduga melakukan perbuatan asusila atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi di Banjarbaru, Sabtu, menuturkan tim gabungan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berprofesi sebagai ojek online.
Kemudian, tim gabungan mencoba memancing pelaku dengan cara memesan ojek tersebut dan tidak berapa lama akhirnya pelaku ditangkap.
Dia mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial AN (29) warga Kabupaten Banjar, dan mengenal korban melalui media sosial.
Kronologis kejadian, ucap Kasi Humas, berawal saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, kemudian usai selesai ulangan korban dijemput pelaku di sekolah menggunakan mobil Honda Brio.
Setelah menjemput, korban pun dibawa ke salah satu kamar di penginapan yang ada di Kota Banjarbaru, dan korban disetubuhi sebanyak empat kali.
"Pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali, dan korban beserta keluarganya tidak terima sehingga melaporkan kasus tersebut," ucap Kardi mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.
Pelaku, jelas Kardi, dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara.