Sebanyak 320 relawan pemadam kebakaran yang ada di 20 desa di empat wilayah kecamatan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, telah mendapat perlindungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan atau jamsostek.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan bahwa 320 relawan pemadam kebakaran atau redkar yang terdaftar sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah tercatat dalam aplikasi Redkar Kementerian Dalam Negeri.

"Jumlah redkar yang masuk di dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih terus berjalan dan akan kita tambah dan untuk jumlahnya akan kita sampaikan pada akhir Desember 2023," katanya di Sungai Raya, Sabtu.

Odang mengatakan bahwa relawan pemadam kebakaran yang terdaftar dalam aplikasi Redkar Kementerian Dalam Negeri sudah memenuhi persyaratan kecakapan.

"Keunggulan jika sudah masuk ke dalam aplikasi Redkar Kemendagri, tentunya akan mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah daerah, seperti BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana menjelaskan bahwa menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 5 Tahun 2022 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di bidang kebencanaan, relawan pemadam kebakaran juga harus mendapat jaminan perlindungan selama bekerja.

"Mereka wajib menjadi peserta jamsostek yang mengikuti dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan kematian," kata Ryan.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan pun menyampaikan pentingnya jaminan perlindungan bagi petugas pemadam kebakaran.

"Yang mereka hadapi saat penanganan kebakaran sangat berisiko, apalagi mereka harus memanjat tempat yang lebih tinggi untuk memadamkan api, tentunya risikonya sangat besar sekali," katanya.

Ia mengatakan bahwa relawan pemadam kebakaran biasanya memiliki pekerjaan lain, ada yang mengajar, bekerja di restoran atau bengkel, atau berkebun.

Saat terjadi kebakaran, ia melanjutkan, mereka bergerak cepat menuju ke lokasi kebakaran untuk membantu memadamkan api.

"Mereka harus berjibaku dan bergerak cepat, jangan sampai mereka bisa dikalahkan dengan kecepatan api yang terus merambat. Tentunya, kondisi itu sangat berisiko sekali," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah daerah memfasilitasi para relawan pemadam kebakaran agar bisa mendapat jaminan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

"Bahkan jika memiliki anak, maka anak mereka juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai sarjana," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023