Warga di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan ilegal ke Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 19/105 Trk Bogani untuk diserahkan ke negara.
"Warga dengan suka rela menyerahkan dua pucuk senjata api ilegal karena menyadari bahaya kepemilikan senjata api secara ilegal," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, kepada ANTARA, di Badau Kapuas Hulu, Sabtu.
Disampaikan Edi, dua pucuk senjata api rakitan ilegal itu diserahkan oleh warga binaan Pos Langgau dua Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu dan di Pos Muakan Desa Muakan Petinggi, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
Menurutnya, penyerahan senjata api ilegal itu pun merupakan hasil komunikasi sosial atau sosialisasi dengan cara pendekatan kepada masyarakat yang dilakukan oleh prajurit Satgas Pamtas Yonarmed Trk Bogani.
Dikatakan Edi, pola-pola pendekatan dan memberikan pemahaman tentang bahaya menyimpan dan memiliki senjata api ilegal akhirnya menyadarkan masyarakat dengan secara suka rela menyerahkan senjata tersebut kepada negara melalui Satgas Pamtas Yonarmed Trk Bogani.
"Masyarakat menyadari senjata ilegal itu bertentangan dengan undang-undang dan dapat membahayakan nyawa baik diri sendiri maupun orang lain apabila disalahgunakan," katanya.
Dijelaskan Edi, kepemilikan senjata api rakitan di daerah perbatasan pada umumnya dulu digunakan masyarakat untuk berburu hewan di hutan serta digunakan untuk menjaga lahan pertanian seperti ladang dan kebun.
Dia mengatakan pihaknya akan terus memberikan pemahaman dan pendekatan kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
"Semoga masih ada masyarakat yang dengan suka rela menyerahkan senjata api rakitan ilegal kepada negara," harap Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Warga dengan suka rela menyerahkan dua pucuk senjata api ilegal karena menyadari bahaya kepemilikan senjata api secara ilegal," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, kepada ANTARA, di Badau Kapuas Hulu, Sabtu.
Disampaikan Edi, dua pucuk senjata api rakitan ilegal itu diserahkan oleh warga binaan Pos Langgau dua Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu dan di Pos Muakan Desa Muakan Petinggi, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
Menurutnya, penyerahan senjata api ilegal itu pun merupakan hasil komunikasi sosial atau sosialisasi dengan cara pendekatan kepada masyarakat yang dilakukan oleh prajurit Satgas Pamtas Yonarmed Trk Bogani.
Dikatakan Edi, pola-pola pendekatan dan memberikan pemahaman tentang bahaya menyimpan dan memiliki senjata api ilegal akhirnya menyadarkan masyarakat dengan secara suka rela menyerahkan senjata tersebut kepada negara melalui Satgas Pamtas Yonarmed Trk Bogani.
"Masyarakat menyadari senjata ilegal itu bertentangan dengan undang-undang dan dapat membahayakan nyawa baik diri sendiri maupun orang lain apabila disalahgunakan," katanya.
Dijelaskan Edi, kepemilikan senjata api rakitan di daerah perbatasan pada umumnya dulu digunakan masyarakat untuk berburu hewan di hutan serta digunakan untuk menjaga lahan pertanian seperti ladang dan kebun.
Dia mengatakan pihaknya akan terus memberikan pemahaman dan pendekatan kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
"Semoga masih ada masyarakat yang dengan suka rela menyerahkan senjata api rakitan ilegal kepada negara," harap Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023