Polres Kayong Utara mengamankan puluhan botol minuman keras yang disita dari penjual ilegal  di Sukadana  dan tindakan penyitaan minuman keras itu dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan.

"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan minuman keras tersebut dan dijual pada saat bulan Ramadhan bulan yang penuh kesucian," kata Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu di Sukadana. Minggu.


Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Polres Kayong Utara di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim melakukan Penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dan ternyata benar adanya  di sebuah toko ponsel yang berada di Sukadana diduga menjual minuman keras tersebut.

"Hasil penyelidikan didapat minuman keras Anggur merah cap orang tua yang dijual dengan harga Rp 85.000,- (Delapan puluh lima ribu rupiah) red per botol sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, dengan pemilik/penjual atas nama Saudara NN, selanjutnya berhasil diamankan 24 (dua puluh empat) botol minuman keras jenis anggur merah merek Cap Orang Tua berikut pemilik/penjual dan di bawa ke Polres Kayong Utara untuk penanganan lebih lanjut,"jelasnya.

Kepolisian setempat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mendalami keterlibatan pihak lain terutama distributor barang haram tersebut  hingga ke Kayong Utara.

"Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka Adalah Pasal 29 huruf (b) Perda Kabupaten  Kayong Utara nomor 02 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras,"   kata Dedi.

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023