Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono menjelaskan hingga Maret 2023, KJRI telah melakukan pendampingan terhadap 1.198 orang Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)-Bermasalah saat di deportasi oleh pemerintah Malaysia melalui ICQS Tebedu, Sarawak–PLBN Entikong, Kalimantan Barat, Indonesia.

"Total keseluruhan jumlah WNI/PMI-B yang dideportasi pemerintah Malaysia sejak bulan Januari 2023 hingga bulan Maret 2023 sebanyak 1.198," kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Rabu.

Sigit mengatakan, termasuk hari ini KJRI Kuching juga telah melakukan kegiatan pendampingan terhadap 34 orang WNI/PMI-B yang dideportasi dari Depo Tahanan Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak melalui ICQS Tebedu –PLBN Entikong, Kalbar.

"Mereka itu terdiri dari 23 orang laki-laki tujuh orang diantaranya anak-anak dan 11 orang perempuan termasuk tiga orang bayi," kata Sigit.

Konjen RI Kuching menambahkan, dari 34 orang WNI/PMI-B yang dideportasi itu oleh pemerintah Malaysia dinyatakan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia. 

"Mereka-mereka ini dinyatakan bersalah karena telah bekerja tanpa menggunakan permit kerja dan paspor.  KJRI Kuching telah membantu melengkapi dokumen perjalanan untuk proses pemulangannya," ujar Sigit.

Sebelumnya, kata Konjen RI Kuching menambahkan pada 24 Maret KJRI Kuching juga telah melakukan pendampingan deportasi sebanyak 81 WNI/PMI-B yang terdiri dari 9 orang perempuan dan 72 laki-laki, diantaranya seorang anak laki-laki berusia 17 tahun.

"Ke 81 WNI/PMI-B ini sebelumnya  ditahan oleh pihak berwajib di Sarawak karena pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia. KJRI Kuching juga membantu menyiapkan dokumen perjalanan mereka sebelum dipulangkan ke Indonesia. Mereka semua ini diserahkan dan diterima oleh satgas pemulangan WNI-B di Tebedu-PLBN Entikong," tutup Sigit. 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023