Polres Singkawang, Kalimantan Barat berhasil meringkus tujuh orang pelaku pengeroyokan di muka umum terhadap seorang warga bernama Sigit, yang mana kejadian itu sebelumnya diawali dari aksi balap liar di Kota Singkawang.
"Ketujuh tersangka ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Singkawang di lokasi yang berbeda. Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana jeans, satu helai kaos oblong berwarna hitam, satu helai sabuk ikat pinggang tanpa kepala, satu helai baju kemeja kotak-kotak dan satu buah helm KYT warna hologram yang diduga kuat sebagai sarana pelaku untuk melakukan aksi pengeroyokan," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto saat menggelar press rilis di Mapolres Singkawang, Rabu.
Indra mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di depan vihara yang berada di pusat Kota Singkawang.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati sebanyak tujuh orang yang sekarang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
"Tujuh orang tersangka yang diamankan ini masing-masing berinisial GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH," tuturnya.
Dari kejadian tersebut, proses penyidikan sudah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Singkawang dan semuanya sudah sesuai berdasarkan KUHP dan berdasarkan dua alat bukti saksi.
"Ke tujuh tersangka ini sudah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, kronologis pengeroyokan di muka umum terjadi pada Minggu (26/3) dini hari di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Jalan Sejahtera, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
"Kejadian tersebut diawali dari kegiatan balap liar di lokasi tersebut," kata Kasat Reskrim.
Kejadian pengeroyokan itu, diduga dilakukan sekelompok pemuda yang mana korban tidak mengenali identitasnya.
"Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang," katanya.
Dalam pemeriksaan, korban mengatakan awal mula pengeroyokan dipicu pada saat korban menegur pengendara motor yang sedang melakukan balap liar yang menabrak dirinya.
Kemudian, tiba-tiba datang seseorang laki-laki yang menanyakan kepada korban apakah korban punya masalah dengan adiknya. Dan dijawab oleh korban, bahwa adiknya telah menabrak korban. Mendengar jawaban korban, kemudian pelaku melakukan beberapa kali pemukulan ke arah wajah korban.
Kemudian, korban berusaha menghindar dan pindah ke arah lorong yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian, sejumlah orang mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan kepada korban.
"Dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang," tuturnya.
Dia menegaskan, jika memang dalam proses penyidikan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan semakin bertambah.
Dari ke tujuh tersangka yang diamankan, katanya, enam diantaranya sudah usia dewasa. Sedangkan satu tersangka masih merupakan pelajar namun usianya sudah dewasa.
"Terkait dengan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1, yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
"Sedangkan pada Pasal 351 ayat 1, penganiayaan dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Ketujuh tersangka ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Singkawang di lokasi yang berbeda. Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana jeans, satu helai kaos oblong berwarna hitam, satu helai sabuk ikat pinggang tanpa kepala, satu helai baju kemeja kotak-kotak dan satu buah helm KYT warna hologram yang diduga kuat sebagai sarana pelaku untuk melakukan aksi pengeroyokan," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto saat menggelar press rilis di Mapolres Singkawang, Rabu.
Indra mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di depan vihara yang berada di pusat Kota Singkawang.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati sebanyak tujuh orang yang sekarang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
"Tujuh orang tersangka yang diamankan ini masing-masing berinisial GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH," tuturnya.
Dari kejadian tersebut, proses penyidikan sudah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Singkawang dan semuanya sudah sesuai berdasarkan KUHP dan berdasarkan dua alat bukti saksi.
"Ke tujuh tersangka ini sudah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, kronologis pengeroyokan di muka umum terjadi pada Minggu (26/3) dini hari di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Jalan Sejahtera, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
"Kejadian tersebut diawali dari kegiatan balap liar di lokasi tersebut," kata Kasat Reskrim.
Kejadian pengeroyokan itu, diduga dilakukan sekelompok pemuda yang mana korban tidak mengenali identitasnya.
"Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang," katanya.
Dalam pemeriksaan, korban mengatakan awal mula pengeroyokan dipicu pada saat korban menegur pengendara motor yang sedang melakukan balap liar yang menabrak dirinya.
Kemudian, tiba-tiba datang seseorang laki-laki yang menanyakan kepada korban apakah korban punya masalah dengan adiknya. Dan dijawab oleh korban, bahwa adiknya telah menabrak korban. Mendengar jawaban korban, kemudian pelaku melakukan beberapa kali pemukulan ke arah wajah korban.
Kemudian, korban berusaha menghindar dan pindah ke arah lorong yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian, sejumlah orang mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan kepada korban.
"Dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang," tuturnya.
Dia menegaskan, jika memang dalam proses penyidikan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan semakin bertambah.
Dari ke tujuh tersangka yang diamankan, katanya, enam diantaranya sudah usia dewasa. Sedangkan satu tersangka masih merupakan pelajar namun usianya sudah dewasa.
"Terkait dengan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1, yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
"Sedangkan pada Pasal 351 ayat 1, penganiayaan dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023