Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan bagi siswa SD dan SMP untuk membawa kendaraan motor (ranmor) ke sekolah.

"Hal ini kita lakukan untuk mencegah aksi balap liar yang sering terjadi di Kota Singkawang, yang rata-rata sebagian pelakunya disinyalir merupakan pelajar," kata Kepala Disdikbud Singkawang, Asmadi, Sabtu.

Mulai Senin kemarin sudah dikeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah berupa larangan bagi siswa/siswi SD dan SMP untuk membawa motor ke sekolah. Jadi mulai hari ini berlakunya.

Asmadi menyampaikan hal ini sebagai upaya unsur pendidikan melakukan pencegahan aksi balap liar yang disinyalir dari kalangan pelajar serta untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"Karena memang secara ketentuan juga masih di bawah umur, takutnya terjadi hal-hal yang tidak dinginkan kepada siswa-siswi kita," tuturnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Singkawang khususnya orang tua/wali siswa agar tidak membebaskan anak-anaknya dalam mengendarai sepeda motor terlebih di luar kepentingan sekolah.

"Untuk semua orangtua tolong edukasi anak-anaknya untuk tidak membawa motor di luar jam sekolah, karena memang belum pantas untuk berkendara," katanya.

Menurutnya, anak anak sekolah adalah merupakan aset di masa depan. "Jadi harus kita jaga dengan baik," harapnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video balapan liar di media sosial Facebook yang berujung keributan di Kota Singkawang belum lama ini.

Diduga lokasi yang menjadi aksi balap liar oleh sejumlah remaja tersebut di sekitar Jalan Niaga (Tugu Patung Naga) dan tikungan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang Jalan Sejahtera.

Dalam video amatir yang direkam warga net, memperlihatkan seorang remaja sedang di keroyok oleh sekelompok remaja di sela-sela aksi balapan liar tersebut.*

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023