Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Kapuas Hulu Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial FH (47) terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Putussibau Utara wilayah setempat.
"Tersangka FH sudah kami tangkap beserta barang bukti dan terhadap tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu malam.
Disampaikan Joni, pelaku FH tersebut berhasil ditangkap di Desa Padua Mandalam Kecamatan Putussibau Utara setelah melakukan pidana kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 63 tahun.
Menurut dia, pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut di sebuah kebun karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara, Senin (14/3) belum lama ini.
Dikatakan Joni, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku dan korban sebelumnya telah minum minuman keras jenis arak di sebuah acara pernikahan di daerah tersebut.
Karena kondisi korban dalam keadaan mabuk, sehingga pelaku mengantarkan pulang dan memapah korban ke dalam kebun karet, setelah di kebun karet pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.
"Pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu," jelas Joni.
Dikatakan Joni, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Joni selalu Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di sekitar lingkungan masyarakat.
Selain itu, dia juga menegaskan agar masyarakat menghindari penyakit masyarakat salah satunya yaitu minuman keras dan sejumlah tindak pidana lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Tersangka FH sudah kami tangkap beserta barang bukti dan terhadap tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu malam.
Disampaikan Joni, pelaku FH tersebut berhasil ditangkap di Desa Padua Mandalam Kecamatan Putussibau Utara setelah melakukan pidana kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 63 tahun.
Menurut dia, pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut di sebuah kebun karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara, Senin (14/3) belum lama ini.
Dikatakan Joni, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku dan korban sebelumnya telah minum minuman keras jenis arak di sebuah acara pernikahan di daerah tersebut.
Karena kondisi korban dalam keadaan mabuk, sehingga pelaku mengantarkan pulang dan memapah korban ke dalam kebun karet, setelah di kebun karet pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.
"Pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu," jelas Joni.
Dikatakan Joni, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Joni selalu Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di sekitar lingkungan masyarakat.
Selain itu, dia juga menegaskan agar masyarakat menghindari penyakit masyarakat salah satunya yaitu minuman keras dan sejumlah tindak pidana lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023