Pemerintah Kota Pontianak mulai membenahi persoalan wakaf baik perluasan lahan maupun perlengkapan fasilitas prosesi pemakaman dan hal itu sebagaimana hasil rekomendasi DPRD dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2022.

"Persoalan wakaf baik perluasan lahan maupun perlengkapan fasilitas prosesi pemakaman, mulai dari memandikan, ketersediaan ambulans hingga dikuburkan," kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, di Pontianak, Selasa.

Ia menyebut selama ini yang melaksanakan wakaf masih pihak swasta dan memerlukan keterlibatan pemerintah daerah.

"Itu semua aspirasi masyarakat, sudah bisa dipahami maksudnya. Semoga bisa terlaksana dengan cepat," sebutnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in menerangkan, seluruh rekomendasi pihaknya diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Pontianak. Dirinya mengimbau eksekutif di tahun ini mengejar target hasil evaluasi itu.

"Tanah wakaf setiap masjid juga diminta untuk diperhatikan. Kehadiran pemerintah perlu mengurusi tanah wakaf. Dulu sempat ada bidang yang mengurus pemakaman di dinas kebersihan. Saya Pemkot Pontianak harus menyiapkan lahan untuk membuka kawasan. Untuk dimasukkan ke Bappeda Kota Pontianak untuk direncanakan. Dinas teknis yang khusus hilang bidangnya. Tapi saya rasa belum perlu, bisa kita kerja samakan dengan pihak ketiga," katanya.

Sebelumnya, DPRD Kota Pontianak memberikan sebanyak 35 rekomendasi kepada Pemkot Pontianak saat Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II terhadap LKPJ. Soal wakaf  menjadi salah satu di antaranya yang disampaikan dalam paripurna tersebut.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023