Sebanyak 289 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang, Kalimantan Barat menerima pengurangan masa pidana/remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 22-04-2023, untuk Lapas Kelas II B Singkawang sebanyak 289 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," kata Kalapas Kelas II B Singkawang Priyo Tri Laksono, Senin.
Adapun rinciannya adalah untuk RK I (remisi khusus sebagian) 15 hari sebanyak 11 orang, satu bulan sebanyak 253 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 22 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang. Sedangkan untuk yang mendapatkan RK.II (remisi khusus nebas) sebanyak 1 orang.
Untuk remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Sedangkan remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang masa pidananya
apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima pengurangan remisi. Semoga penghargaan/reward dari pemerintah ini bisa memberikan semangat dan motivasi agar lebih baik lagi dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas.
"Selamat bagi yang telah menerima remisi hari raya Idul Fitri tahun ini, semoga hal ini bisa memberikan motivasi kepada Narapidana agar lebih baik lagi dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas," tuturnya.
Dia berpesan bagi yang sudah menerima remisi lebih baik dan bisa menjadi contoh dalam menjalani kehidupan di dalam Lapas dan bagi yang belum karena belum memenuhi syarat agar tetap semangat menjalani kehidupan di dalam lapas sehingga kedepannya juga bisa menerima remisi apabila sudah memenuhi persyaratan.
"Saya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada seluruh jajaran dan untuk menjalin silaturahmi dibuka pelayanan kunjungan bagi keluarga warga binaan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 22-04-2023, untuk Lapas Kelas II B Singkawang sebanyak 289 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," kata Kalapas Kelas II B Singkawang Priyo Tri Laksono, Senin.
Adapun rinciannya adalah untuk RK I (remisi khusus sebagian) 15 hari sebanyak 11 orang, satu bulan sebanyak 253 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 22 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang. Sedangkan untuk yang mendapatkan RK.II (remisi khusus nebas) sebanyak 1 orang.
Untuk remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Sedangkan remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang masa pidananya
apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima pengurangan remisi. Semoga penghargaan/reward dari pemerintah ini bisa memberikan semangat dan motivasi agar lebih baik lagi dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas.
"Selamat bagi yang telah menerima remisi hari raya Idul Fitri tahun ini, semoga hal ini bisa memberikan motivasi kepada Narapidana agar lebih baik lagi dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas," tuturnya.
Dia berpesan bagi yang sudah menerima remisi lebih baik dan bisa menjadi contoh dalam menjalani kehidupan di dalam Lapas dan bagi yang belum karena belum memenuhi syarat agar tetap semangat menjalani kehidupan di dalam lapas sehingga kedepannya juga bisa menerima remisi apabila sudah memenuhi persyaratan.
"Saya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada seluruh jajaran dan untuk menjalin silaturahmi dibuka pelayanan kunjungan bagi keluarga warga binaan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023