Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara Abdul Khoir mengatakan, sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan berkas bakal calon DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.
 
"Dari tanggal 1 sampai 4 Mei belum ada satu pun partai yang mengajukan bakal calon ke KPU Kayong Utara. Namun tanggal 1 Mei kita telah membuka helpdesk setiap hari yang digunakan oleh partai politik untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait kelengkapan berkas, aktivasi akun silon untuk operator sehingga mereka memiliki pemahaman atau persepsi yang sama terkait pendaftaran," kata dia.
 
Menurutnya, KPU setempat melakukan pelayanan prima selama masa pendaftaran dengan layanan interaktif agar parpol bisa melaksanakan proses pendaftaran untuk para bakal calon masing - masing dengan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan berlaku.
 
 
"Mulai 1 sampai 13 Mei merupakan masa partai politik untuk melakukan pendaftaran bakal calon DPRD Kayong Utara masa pendaftaran itu kalau tanggal 01 hingga 13 Mei itu pelayanannya dari pagi sampai sore tapi kalau tanggal 14 Mei itu kita buka layanan pendaftaran dari pagi hingga jam 23.59  WIB untuk batas waktu pendaftaran," kata dia.
 
 
Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang masuk untuk diperiksa kelengkapannya, jika lengkap sesuai dengan ketentuan berkas akan mereka terima.
 
 
"Kalau belum lengkap akan kami kembalikan lagi berkasnya untuk bisa dilengkapi. Kalau sudah lengkap dan di sudah di upload di silon akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya," kata dia.
  
 
 
 
 
 

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023