Bupati Kayong Utara Citra Duani memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2022 di DPRD beberapa waktu lalu.
Ia harus absen dalam kegiatan RDP LKPJ 2022 di gedung DPRD disebabkan ada jadwal kegiatannya yang bersamaan di luar kota, yaitu jadwal penerimaan WTP dan penghargaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dirinya tidak bisa hadir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Ia harus absen dalam kegiatan RDP LKPJ 2022 di gedung DPRD disebabkan ada jadwal kegiatannya yang bersamaan di luar kota, yaitu jadwal penerimaan WTP dan penghargaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dirinya tidak bisa hadir.
"Cuma yang diwakilkan ini ada sedikit perselisihan pendapat. Sehingga menurut pak Ketua Dewan tidak bisa dilaksanakan," kata Bupati di Sukadana, Selasa.
Menurut dia, kalau berkaitan dengan jadwal bersamaan yang memang Bupati harus hadir maka Ketua Dewan harus hadir.
Jangan sampai gara - gara nila setitik rusak susu sebelanga. Kita ingin pihak DPRD bermusyawarah kembali, kalau misalnya diadakan paripurna kembali ya silakan," jelas Citra.
Menurut dia, kalau berkaitan dengan jadwal bersamaan yang memang Bupati harus hadir maka Ketua Dewan harus hadir.
Jangan sampai gara - gara nila setitik rusak susu sebelanga. Kita ingin pihak DPRD bermusyawarah kembali, kalau misalnya diadakan paripurna kembali ya silakan," jelas Citra.
Ia menyatakan jika ada pelanggaran dan penyelewengan anggaran APBD 2022 yang ditemukan Pansus, Citra mengaku siap mempertanggungjawabkan hal tersebut, mengingat penyusunan hingga pengesahan APBD 2022 merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Kalau mau ada pemeriksaan, ya karena tugas DPRD mengawasi, dan itu silakan saja, karena ini kinerja bersama," tegas Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi membenarkan, bahwa di hari bersamaan dengan rapat Pansus RDP LKPj 2022, dirinya bersama Bupati Kayong Utara menghadiri penyerahan WTP di Pontianak.
Padahal diakui Sarnawi, penerimaan WTP dan penghargaan lainnya tidak diwajibkan kehadiran beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terlebih bagi OPD yang tergabung di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga menyebabkan rapat pansus RDP LKPj tidak dapat dihadiri OPD tersebut, sehingga menyebabkan tim pansus tidak mendapatkan informasi secara utuh terkait RDP LKPJ.
Padahal diakui Sarnawi, penerimaan WTP dan penghargaan lainnya tidak diwajibkan kehadiran beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terlebih bagi OPD yang tergabung di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga menyebabkan rapat pansus RDP LKPj tidak dapat dihadiri OPD tersebut, sehingga menyebabkan tim pansus tidak mendapatkan informasi secara utuh terkait RDP LKPJ.
"Kebetulan saya di hari yang sama bersama Bupati menghadiri penyerahan hasil BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang tak bisa diwakilkan," katanya.
Ia menyayangkan OPD terkait, padahal waktu itu ada jadwal rapat RDP di DPRD, seharusnya pimpinan daerah seperti Ketua DPRD dan Bupati sudah hadir, mereka (OPD yang tergabung TAPD) tak perlu hadir, mereka harus hadir rapat RDP yang sudah dijadwalkan di DPRD.
"Mekanisme ini sudah ditangani oleh pansus, saya tetap menerima hasil yang disepakati pansus," tuturnya.
Ia menyayangkan OPD terkait, padahal waktu itu ada jadwal rapat RDP di DPRD, seharusnya pimpinan daerah seperti Ketua DPRD dan Bupati sudah hadir, mereka (OPD yang tergabung TAPD) tak perlu hadir, mereka harus hadir rapat RDP yang sudah dijadwalkan di DPRD.
"Mekanisme ini sudah ditangani oleh pansus, saya tetap menerima hasil yang disepakati pansus," tuturnya.
Terpisah, anggota Pansus Sukardi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Bupati Kayong Utara, namun seharusnya OPD yang tergabung di dalam TAPD, seperti Bappeda, Badan Keuangan Daerah seharusnya hadir saat RDP LKPj.
"Bappeda, Keuangan tidak hadir sehingga kita tidak mendapatkan gambaran jelas terkait catatan yang kita temukan, diantaranya pembangunan trotoar, termasuk RPJMD yang tertuang divisi misi Bupati. Kita tidak ada gambaran jelas," ungkap Sukardi.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan penerimaan tenaga honor yang masih terus terjadi, padahal secara aturan yang dikeluarkan Kemenpan RB, tidak ada lagi penambahan tenaga honor, yang akan diubah menjadi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Sukardi mengatakan, kondisi APBD pada bulan Maret 2023 berstatus rendah.
Sukardi mengatakan, kondisi APBD pada bulan Maret 2023 berstatus rendah.
"Ini pengelolaan pemerintahannya kita anggap gagal, dari sedang rendah. Di pemerintahan sebelumnya, dari rendah ke sedang, ini malah menurun," tegasnya.
Ia pun meminta Pimpinan DPRD untuk kembali menjadwalkan pemanggilan kepada OPD terkait, khususnya OPD yang memang masuk di dalam TAPD, sehingga catatan - catatan pansus terhadap LKPj dapat terjawab dengan utuh.
"Kalau tidak hadir berarti asumsi kita selama ini betul" tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023