SM menegaskan anaknya DV tidak pernah disetubuhi IS, tapi jadi korban pelecehan sebab IS hanya ada pegang-pegang, memeluk dan mencium anaknya.  

"Dipeluk, dicium-cium, dipegang-pegang ada, kalau disetubuhi tidak ada," tegas SM saat memberikan keterangan di tempatnya Kabupaten Kayong Utara belum lama ini.

IS merupakan pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang yang jadi terdakwa kasus pencabulan anak bawah umur. Kemudian oleh Pengadilan (PN) Ketapang IS divonis hukuman mati pada Rabu 17 Mei 2023 lalu. 

Ia menambahkan terhadap hasil visum anaknya DV, menurutnya karena perbuatan paman dan bapak tiri DV yang saat ini sudah dijatuhi hukuman. Besaran hukuman masing-masing 10 tahun enam bulan ditambah denda Rp 25 juta serta 11 tahun enam bulan. 

"Cita-cita sampai anak kami sekolah ke situ (panti asuhan IS) mau jadi orang yang baik. Itu lah kami tidak terima, sampai Hakim nanya, ibu maafkan tidak. Saya bilang tak bisa, pokoknya kami menuntut hukuman mati, usah dikasi ampun," ujar SM.

Pewarta: Subandi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023