Ketua Bawaslu Singkawang, Zulita mengatakan, pihaknya akan menggandeng Satpol PP setempat untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
"Sosialisasi ini mengangkat tema bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu dengan menghadirkan peserta dari ASN dan partai politik," kata Zulita pada kegiatan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif di Singkawang, Selasa.
Dia mengatakan, dalam kegiatan ini ada dua hal yang ditekankan, yaitu tentang netralitas ASN. Kemudian, peserta Pemilu diharapkan bisa mentaati aturan-aturan pemilu dalam menyongsong Pemilu 2024.
Berkenaan dengan Perda Kota Singkawang Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang ketertiban umum, sengaja didatangkan nara sumber dari Satpol PP untuk menyampaikan langsung kepada partai politik.
"Karena dalam hal ini, pemasangan-pemasangan baliho, spanduk.dan lain-lain masih belum menjadi ranah kami untuk menyampaikan apakah itu merupakan dugaan pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Mengenai hal ini, pihaknya hanya sebatas melakukan pemetaan berapa baliho atau spanduk yang dipasang partai politik, untuk disampaikan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
"Ada data hasil pemetaan yang sudah kita kirimkan ke Satpol PP," ungkapnya.
Dia mengimbau, sebelum melakukan pemasangan baliho atau spanduk, sebaiknya partai politik berkoordinasi dengan Pemkot Singkawang, mengenai mana-mana saja titik/lokasi yang diperbolehkan.
Baca juga: Bawaslu RI apresiasi kinerja KPU dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif
Baca juga: Bawaslu Kapuas Hulu bentuk posko hak pilih untuk Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Sosialisasi ini mengangkat tema bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu dengan menghadirkan peserta dari ASN dan partai politik," kata Zulita pada kegiatan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif di Singkawang, Selasa.
Dia mengatakan, dalam kegiatan ini ada dua hal yang ditekankan, yaitu tentang netralitas ASN. Kemudian, peserta Pemilu diharapkan bisa mentaati aturan-aturan pemilu dalam menyongsong Pemilu 2024.
Berkenaan dengan Perda Kota Singkawang Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang ketertiban umum, sengaja didatangkan nara sumber dari Satpol PP untuk menyampaikan langsung kepada partai politik.
"Karena dalam hal ini, pemasangan-pemasangan baliho, spanduk.dan lain-lain masih belum menjadi ranah kami untuk menyampaikan apakah itu merupakan dugaan pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Mengenai hal ini, pihaknya hanya sebatas melakukan pemetaan berapa baliho atau spanduk yang dipasang partai politik, untuk disampaikan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
"Ada data hasil pemetaan yang sudah kita kirimkan ke Satpol PP," ungkapnya.
Dia mengimbau, sebelum melakukan pemasangan baliho atau spanduk, sebaiknya partai politik berkoordinasi dengan Pemkot Singkawang, mengenai mana-mana saja titik/lokasi yang diperbolehkan.
Baca juga: Bawaslu RI apresiasi kinerja KPU dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif
Baca juga: Bawaslu Kapuas Hulu bentuk posko hak pilih untuk Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023