Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar konsultasi publik dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Kalimantan Barat, tentang rencana tata ruang dan wilayah provinsi (RTRWP) fokus substansi rencana struktur ruang wilayah.

"Kegiatan ini sebagai upaya merancang masa depan wilayah yang berkelanjutan. Dalam hal ini, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci penting," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pontianak, Selasa.

Sutarmidji menjelaskan, penyelenggaraan konsultasi publik ini sebagai bagian dari tahapan revisi RTRWP Kalimantan Barat turut didukung oleh USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) dan WWF Indonesia, sejalan dengan komitmen USAID SEGAR dan WWF Indonesia dalam memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Konsultasi publik ini dilakukan dalam rangka melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan guna perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi yang partisipatif dan inklusif.

Keterlibatan masyarakat sebagai pemangku kepentingan kunci, diharapkan dapat memberi dampak positif pada aspek penggunaan lahan, perlindungan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan berbagai elemen masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.

"Dengan melibatkan publik dalam proses konsultasi, Pemerintah Provinsi dapat memperoleh wawasan yang lebih luas dalam memastikan bahwa tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pertimbangan atau masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan," tuturnya.

Terkait hal tersebut, dirinya meminta pemerintah pusat mempertegas aturan-aturan yang kurang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam aturan tersebut. Ia menilai saat ini masih ada aturan yang tumpang tindih dengan aturan yang lainnya.

"Sekarang ini kan suka berubah-ubah tujuannya, tapi tidak memandang ketentuan mengenai tata ruang, misalnya kawasan hutan berubah jadi ini jadi itu, tapi tidak berpedoman dengan RTRW yang sudah dibuat, itu yang menjadi masalah," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnain mengatakan, secara umum, masukan dan aspirasi berbagai elemen pemangku kepentingan yang didapat dari kegiatan ini akan digunakan untuk membantu penyempurnaan dan perbaikan RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023-2043, khususnya substansi rencana struktur ruang wilayah provinsi.

Sebagai salah satu mitra pembangunan di Kalimantan Barat, USAID SEGAR mendukung upaya penyempurnaan RTRW ini karena sejalan dengan komitmen proyek untuk mendukung tata kelola lingkungan yang berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

"Konsultasi Publik ini diselenggarakan sebagai sebuah bentuk inisiatif yang mengapresiasi keberagaman pandangan dari berbagai kalangan, termasuk pendapat para pakar dan pengetahuan lokal masyarakat. Dengan melibatkan suara publik, pemerintah provinsi dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berimbang dan berkelanjutan," kata Iskandar.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023