Personel Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Belu Polda Nusa Tenggara Timur berhasil membekuk JP terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Belu, yang hendak melarikan diri menuju Timor Leste.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, dikonfirmasi dari Kupang mengatakan bahwa, terduga pelaku TPPO ditangkap oleh tim Satgas TPPO di terminal pos lintas batas negara (PLBN) Mota'Ain Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur pada Sabtu (10/6) kemarin.

"Kita tangkap pelaku saat hendak bertolak ke Timor Leste menggunakan Angkutan Antar Lintas Batas Negara (ALBN) jurusan Kupang-Timor Leste," katanya.

JP diketahui sudah menjadi incaran dari Kepolisian setempat dan bahkan sudah sempat dikejar sampai ke Kabupaten Kupang karena pihaknya mendapatkan informasi bahwa JP tengah berada di Kupang.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri bersama anggota melakukan pengejaran terhadap JP yang menurut informasi berada di Desa Tanah Merah, kabupaten Kupang.

Baca juga: Imigrasi Singkawang tunda 208 dokumen perjalanan RI

“Namun saat tiba di Kupang, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah bergerak menuju kabupaten Belu dengan tujuan ke negara Timor Leste,” tambah dia.

Akhirnya dengan kerja sama yang baik dari Satreskim bersama Intel dan pihak imigrasi, pelaku JP kita amankan beserta barang bukti berupa paspor milik yang bersangkutan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi setempat mendapatkan laporan dari korban TPPO berinisial IESB soal perekrutan yang dilakukan oleh JP pada Mei lalu

Tentunya penangkapan ini didasari laporan dari salah satu warga Belu berinisial IESB yang mengaku menjadi korban TPPO dengan perekrut tidak lain si JP sekitar bulan Mei tahun 2022 lalu.

“Saat ini terduga JP tengah ditahan di Polres dan sementara ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belu,”Pungkas Kapolres Belu.

Lebih lanjut dia mengingatkan warga di NTT khususnya di Kabupaten Belu untuk tidak mudah termakan omongan atau iming-iming manis dari pelaku perekrut TPPO di NTT khususnya di daerah itu apalagi dengan cara ilegal.

Polres Belu sendiri juga sejauh ini sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah ibadah di daerah itu untuk menginformasikan kepada masyarakat soal bahaya bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang resmi.

Baca juga: Komnas HAM RI rekomendasikan rencana pencegahan TPPO di Kalbar
 

Satuan Tugas TPPO Polres Singkawang menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dari sebuah rumah kos di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

"Satgas TPPO Polres Singkawang pada hari Kamis (8/6) telah menangkap terhadap tiga orang tersangka dengan Inisial IH, VL dan CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian di Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu.

Dia menjelaskan adapun modusnya yaitu dengan cara "open booking order" melalui aplikasi Michat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut. Baca selengkapnya: Polisi tangkap tiga tersangka pelaku TPPO di Singkawang Barat

 

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023