Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan, Pemprov Kalbar mendata sebanyak 610 warisan budaya tak benda dan akan merawat serta mengoptimalkan setiap warisan budaya yang ada, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saat ini terdapat 610 warisan budaya tak benda yang sudah tercatat dan ditetapkan sebanyak 60 warisan budaya, sedangkan objek diduga cagar budaya yang tercatat sebanyak 242 dan yang baru ditetapkan sebanyak 21 objek," kata Harisson di Pontianak, Selasa.

Terkait hal tersebut, dirinya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Bidang Kebudayaan, untuk melestarikan budaya dan mengangkat budaya-budaya ini untuk mendukung di sektor pariwisata mengangkat ekonomi masyarakat.

Lanjutnya, untuk di Pemprov Kalbar sendiri terus berupaya untuk mengabadikan dan melakukan pelestarian budaya baik berupa cagar budaya, warisan budaya tak benda yang mana harus bersinergi baik dari masyarakat, tokoh adat, para akademi, arkeolog dan pemerintah daerah baik dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.

Baca juga: Museum Kalbar maksimalkan upaya jaga "Gonde" sebagai warisan budaya tak benda

"Pemprov Kalbar tentu terus berupaya mengabadikan cagar budaya agar tidak rusak untuk supaya nanti anak cucu kita masih dapat mengetahui dan mengenal budaya-budaya nenek moyangnya. Kalau di Kalbar ini ada rumah melayu, Rumah Betang ada juga Rumah Baluk Sebujit di Kabupaten Bengkayang dan juga kesenian-kesenian atau pola-pola kehidupan masyarakat yang berbasis pada kebudayaan dengan berbagai macam etnis dan suku yang ada di Kalbar," katanya.

Untuk diketahui, merujuk pada peraturan yang berlaku bahwa bahwa "Pemerintah berwenang menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional".

Dia menjelaskan, cagar Budaya dapat dipersingkat menjadi Cagar Budaya Nasional apabila memenuhi beberapa syarat yakni, wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat dan atau contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

Baca juga: Tari Jepin Langkah Penghibur Pengantin ditetapkan jadi warisan budaya tak benda

Kemudian, dengan adanya Penetapan Cagar Budaya menjadi cagar budaya nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab kepada Pemerintah dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dari cagar budaya tersebut.

Penetapan cagar budaya nasional sebagai suatu hal penting bagi bangsa Indonesia, yang akan menyelamatkan secara fisik aset penting bangsa sebagai sumber daya budaya yang kondisinya rapuh dan terancam punah.

"Dari segi nilai merupakan salah satu upaya memperkokoh jati diri, memperkuat identitas dan pembentukan karakter bangsa dengan melihat dan mempelajari nilai-nilai yang tercermin dari cagar budaya nasional," kata Harisson.

Baca juga: Tari Lesung Mualang melenggang di Istora Senayan

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023