Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat(Kalbar) melakukan sosialisasi mekanisme pindah memilih untuk Pemilihan Umum 2024.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan jajaran PPS, PPK dan KPU dapat memahami mekanisme pindah memilih sesuai peraturan, keputusan atau pun surat dinas dari KPU Republik Indonesia," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Ia mengatakan pindah memilih tersebut merupakan mekanisme yang wajib dilakukan guna memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya.

"Terkait dengan daftar memilih tersebut diatur dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2022, Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang teknis penyusunan daftar pemilih, serta Surat Dinas KPU RI Nomor 695 tentang persiapan penyusunan daftar pemilih tambahan," jelas dia.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27, penyusunan daftar pemilih tetap dimulai 22 Juni sampai dengan 7 Februari 2024 mendatang.

Kemudian, berdasarkan Surat Dinas KPU RI 695, penyusunan dibagi dua kelompok, kelompok pertama mulai 22 Juni 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 dengan sejumlah ketentuan sesuai aturan. Kemudian kelompok ke dua dimulai 15 Januari 2024 sampai dengan Februari 2024. Kelompok kedua khusus untuk yang sakit, tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Mekanisme ini harus dipahami teman teman PPK dan PPS, dan selanjutnya dapat dipelajari sesuai surat dinas KPU RI,” papar dia.

Terkait data pemilih, sebelumnya KPU Kabupaten Bengkayang telah menetapkan sebanyak  206.526 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu serentak 2024 . 

Dari jumlah DPT  yang ada terdiri terdiri dari 107.104 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 99.422 yang tersebar di 17 kecamatan, 122 desa dan 916 TPS. 

Sementara untuk TPS khusus di wilayah Bengkayang ada satu TPS, yakni di Rutan Kelas IIB Bengkayang.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023