Camat Kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara, Hendra Budjang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegak hukum dan stakeholder terkait bertindak tegas terhadap nelayan penguna alat tangkap ilegal di perairan Karimata Kayong Utara.
"Kami berharap agar penegak hukum yang terkait, baik KAMLA , PSDKP, atau Airud dapat bertindak tegas untuk menindak kapal cantrang yang memasuki wilayah yang tidak sesuai dengan perizinan" katanya di Kepulauan Karimata, Kamis.
Ia menyebut banyak dampak negatif terhadap pengunaan pukat yang dilarang pemerintah tersebut, terutama merusak terumbu karang yang menjadi rumah sebagian ikan-ikan di daerah kepulauan tersebut.
"Cantrang banyak beroperasi di Kepulauan Karimata, dan sudah banyak sekali nelayan yang mengeluh, bubu mereka hilang, tempat - tempat mereka memancing juga terganggu, terumbu karang juga rusak jadi banyak sekali keluhan yang sudah masuk ke kecamatan Kepulauan Karimata ini," katanya menjelaskan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021, cantrang dilarang namun saat ini menurutnya cantrang berganti nama menjadi pukat kantong.
"Kalau tidak salah kementerian itu mengeluarkan izin tapi tidak termasuk wilayah kita, namun saya dapat kabar lagi, pemerintah kembali mengeluarkan izin untuk di Kalbar tapi dengan catatan wilayah penangkapannya di atas 12 mil, tapi yang terjadi sesuai laporan nelayan itu, mereka menangkap di bawah 12 mil," ujarnya.
Salah satu nelayan, Burhan berharap agar APH bisa bertindak tegas terhadap alat tangkap ilegal yang banyak digunakan oleh nelayan luar Kayong Utara. Karena menurutnya kegiatan tersebut bisa merugikan ekosistem alam bawah laut yang selama ini telah dijaga oleh nelayan dengan alat tangkap tradisional.
"Kami selama ini menggunakan pukat yang tidak merusak karang -karang yang ada. Kita tidak hanya mencari makan saja namun juga menjaga keberlangsungan hidup ikan dengan tidak merusak rumah ikan dan lingkungan yang ada," katanya.
Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu: Tangkap penambang ilegal gunakan alat berat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami berharap agar penegak hukum yang terkait, baik KAMLA , PSDKP, atau Airud dapat bertindak tegas untuk menindak kapal cantrang yang memasuki wilayah yang tidak sesuai dengan perizinan" katanya di Kepulauan Karimata, Kamis.
Ia menyebut banyak dampak negatif terhadap pengunaan pukat yang dilarang pemerintah tersebut, terutama merusak terumbu karang yang menjadi rumah sebagian ikan-ikan di daerah kepulauan tersebut.
"Cantrang banyak beroperasi di Kepulauan Karimata, dan sudah banyak sekali nelayan yang mengeluh, bubu mereka hilang, tempat - tempat mereka memancing juga terganggu, terumbu karang juga rusak jadi banyak sekali keluhan yang sudah masuk ke kecamatan Kepulauan Karimata ini," katanya menjelaskan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021, cantrang dilarang namun saat ini menurutnya cantrang berganti nama menjadi pukat kantong.
"Kalau tidak salah kementerian itu mengeluarkan izin tapi tidak termasuk wilayah kita, namun saya dapat kabar lagi, pemerintah kembali mengeluarkan izin untuk di Kalbar tapi dengan catatan wilayah penangkapannya di atas 12 mil, tapi yang terjadi sesuai laporan nelayan itu, mereka menangkap di bawah 12 mil," ujarnya.
Salah satu nelayan, Burhan berharap agar APH bisa bertindak tegas terhadap alat tangkap ilegal yang banyak digunakan oleh nelayan luar Kayong Utara. Karena menurutnya kegiatan tersebut bisa merugikan ekosistem alam bawah laut yang selama ini telah dijaga oleh nelayan dengan alat tangkap tradisional.
"Kami selama ini menggunakan pukat yang tidak merusak karang -karang yang ada. Kita tidak hanya mencari makan saja namun juga menjaga keberlangsungan hidup ikan dengan tidak merusak rumah ikan dan lingkungan yang ada," katanya.
Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu: Tangkap penambang ilegal gunakan alat berat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023