Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

TPPO menjadi salah satu perhatian Pemkab Sukabumi dalam upaya pemberantasan berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota membuat skema program untuk mencegah adanya kembali warga yang menjadi korban perdagangan orang.

"Namun program itu tidak akan berhasil jika tidak didukung warga karena peran masyarakat cukup vital untuk mencegah dan memberantas segala macam bentuk TPPO," katanya di Sukabumi, Jumat.
 
Menurut Ade, dalam melakukan pemberantasan TPPO, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus didukung dan dibantu oleh masyarakat.

Seperti memberikan informasi dan melapor kepada pihak keamanan ataupun pemerintahan terdekat jika mencurigai atau mengetahui adanya kasus TPPO di daerahnya masing-masing maupun ada keluarga/kerabat yang menjadi korban.

Pemkab Sukabumi pun terus berupaya melakukan pencegahan seperti memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh iming-iming bonus maupun upah yang besar jika mau menjadi pekerja migran.

Apalagi seperti diketahui hingga saat ini Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran pada sektor non-formal seperti penata atau asisten rumah tangga ke berbagai negara seperti negara-negara di Timur Tengah termasuk ASEAN.

"Kuncinya ada di tangan masing-masing masyarakat, karena benteng pertama untuk mencegah terjadi TPPO adalah warga di samping itu pemerintah bersama aparat keamanan pun terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan," tambahnya.

Sementara, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan informasi maupun laporan dari masyarakat sangat penting untuk mengungkap sindikat perdagangan orang di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Selain itu, warga pun diimbau untuk tidak segan melapor jika ada keluarga maupun kerabatnya yang menjadi korban TPPO agar bisa dengan cepat ditangani, seperti menangkap para terduga pelaku hingga membantu memulangkan korban ke kampung halamannya.

Di sisi lain, dari berbagai kasus TPPO yang berhasil diungkap pihaknya, mayoritas korbannya kerap mengalami kekerasan hingga tidak mendapatkan upah selama bekerja di luar negeri.

Untuk itu diimbau masyarakat agar tidak mudah terbujuk rayuan dari sindikat TPPO, karena kenyataannya tidak seindah janji manis yang diucapkan oleh sindikat perdagangan orang.

Baca juga: PMI Korban TPPO asal Singkawang dipaksa melakukan penipuan lintas Asia

Baca juga: Sembilan korban TPPO di Myanmar kembali ke Singkawang
 

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakabareskrim saat sesi jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, menjelaskan analisis dan deteksi kepolisian menunjukkan banyak kasus TPPO terjadi di Kalimantan Utara.

“Terhitung sejak kami mendapatkan surat perintah dari Bapak Kapolri pada 6–7 Juni 2023, kami langsung gerak ke daerah Kaltara. Yang mana setelah kami analisis dan deteksi bahwa banyak sekali di sana terjadinya TPPO,” kata Asep Edi Suheri saat jumpa pers Hasil Kerja Satgas TPPO dalam 1 bulan terakhir, Selasa.

Dalam periode operasi penindakan TPPO yang merupakan bagian dari kerja Satgas TPPO, kepolisian menemukan 600 lebih orang dari berbagai daerah, di antaranya dari Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur diangkut ke Pelabuhan Tanan Tuko, Nunukan, Kalimantan Utara. Baca selengkapnya: Kalimantan Utara rawan TPPO

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023