Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) selama Januari hingga Juni 2023 telah memberikan sanksi kepada ratusan agen LPG(Liquified Petroleum Gas dan pengelola SPBU(Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel) karena melakukan kecurangan menyalurkan bahan bakar subsidi.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan sepanjang tahun 2023 , Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan telah memberikan 114 sanksi dengan rincian 46 SPBU dan 68 agen LPG, karena terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan BBM dan LPG subsidi.
"Sanksi yang diberikan kepada agen dan SPBU subsidi ini berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan sepanjang tahun 2023 , Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan telah memberikan 114 sanksi dengan rincian 46 SPBU dan 68 agen LPG, karena terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan BBM dan LPG subsidi.
"Sanksi yang diberikan kepada agen dan SPBU subsidi ini berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023