Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson menyampaikan target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp6,2 triliun.

"Dan untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemprov Kalbar Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp6,2 triliun" kata Harisson saat menyampaikan KUA-PPAS Pemprov Kalbar tahun anggaran 2024 di DPRD Kalbar, Jumat.

Menurutnya, pertumbuhan Ekonomi Kalbar tahun 2024 ditargetkan sebesar 5,82 persen, target pertumbuhan Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) sebesar 70,98 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka mengalami penurunan sebesar 4,32 persen, dan target Angka Kemiskinan Tahun 2024 berkisar antara 5,00 persen sampai 5,30 persen.

Kemudian, rincian sumber pendapatn Pemprov Kalbar yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp3,1 triliun, Pajak Daerah lebih dari Rp2,7 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp10,5 miliar, Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan lebih dari Rp122,5 miliar  dan Pendapatan Asli Daerah Lain-lain yang sah sekitar Rp303,5 miliar.

"Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat lebih dari Rp2,9 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp2,3 miliar,: katanya.

Harisson juga menambahkan, untuk alokasi belanja ditargetkan sekitar Rp6,2 triliun, yang meliputi belanja operasi lebih dari Rp3,8 triliun yang terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp1,8 triliun, belanja barang dan jasa sebesar Rp1,5 triliun, belanja hibah sebesar Rp438,2 miliar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp18.000.000, serta alokasi anggaran belanja modal sekitar Rp1,02 triliun.

"Selanjutnya, Rancangan KUA-PPAS ini akan kami serahkan kepada DPRD Prov Kalbar untuk dilaksanakan pembahasan," katanya.

Harisson menambahkan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2024 (Prov Kalbar TA 2024) sudah dibahas dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Kalbar.

Pada rapat tersebut pihaknya sudah menjabarkan poin demi poin dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provrov Kalbar.

Ucapan terima kasih dan penghargaan diberikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Prov Kalbar yang sangat responsif, sehingga agenda Sidang Paripurna dapat terlaksana. 

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan APBD dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD," tuturnya.

Dalam Rancangan KUA dan PPAS disajikan informasi mengenai capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara APBD yang diantaranya mencakup Kondisi Ekonomi Makro Daerah, Asumsi dalam Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023