Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing menangkap warga Desa Sa’alas, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat,
berinisial A yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Sarawak, Malaysia ke wilayah Indonesia.
"Tersangka ditangkap saat berusaha masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia dengan membawa sabu melalui jalur tidak resmi perbatasan di wilayah Desa Semunying, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat," kata Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing, Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, di Bengkatang, Jumat.
Andreas mengungkapkan bahwa tersangka berinisial A ditangkap karena terbukti membawa lima paket sabu seberat kurang lebih 10 gram. Barang haram tersebut akan dibawa masuk ke Indonesia, namun upaya tersebut berhasil dicegah oleh personel Pos Pamtas Kumba Semunying.
"Dalam kronologi penangkapan, sabu dan pelaku tersebut diamankan saat personel Satgas melakukan patroli pengendapan di jalur rawan terjadi penyelundupan. Dan, itu, berawal dari perintah Danpos Kumba Semunying kepada Serda Viktor P. Siregar beserta tiga anggota lainnya untuk melaksanakan patroli pengendapan," tuturnya.
Dia menjelaskan, saat tim patroli berada dalam posisi pengendapan, mereka menemukan tersangka dan segera menghentikannya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan ditemukan kristal putih yang diduga sebagai sabu dalam kemasan plastik.
"Tim patroli kemudian mengamankan barang bukti dan menahan tersangka di Pos Kumba Semunying," tuturnya.
Setelah diperiksa di Pos, lanjutnya, tersangka dengan inisial A mengakui bahwa sabu seberat 10 gram itu dibelinya di Kampung Sarawak, Malaysia. Laporan mengenai hal ini telah disampaikan ke Komando Atas.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Jagoi Babang untuk diserahkan ke pihak kepolisian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
berinisial A yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Sarawak, Malaysia ke wilayah Indonesia.
"Tersangka ditangkap saat berusaha masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia dengan membawa sabu melalui jalur tidak resmi perbatasan di wilayah Desa Semunying, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat," kata Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing, Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, di Bengkatang, Jumat.
Andreas mengungkapkan bahwa tersangka berinisial A ditangkap karena terbukti membawa lima paket sabu seberat kurang lebih 10 gram. Barang haram tersebut akan dibawa masuk ke Indonesia, namun upaya tersebut berhasil dicegah oleh personel Pos Pamtas Kumba Semunying.
"Dalam kronologi penangkapan, sabu dan pelaku tersebut diamankan saat personel Satgas melakukan patroli pengendapan di jalur rawan terjadi penyelundupan. Dan, itu, berawal dari perintah Danpos Kumba Semunying kepada Serda Viktor P. Siregar beserta tiga anggota lainnya untuk melaksanakan patroli pengendapan," tuturnya.
Dia menjelaskan, saat tim patroli berada dalam posisi pengendapan, mereka menemukan tersangka dan segera menghentikannya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan ditemukan kristal putih yang diduga sebagai sabu dalam kemasan plastik.
"Tim patroli kemudian mengamankan barang bukti dan menahan tersangka di Pos Kumba Semunying," tuturnya.
Setelah diperiksa di Pos, lanjutnya, tersangka dengan inisial A mengakui bahwa sabu seberat 10 gram itu dibelinya di Kampung Sarawak, Malaysia. Laporan mengenai hal ini telah disampaikan ke Komando Atas.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Jagoi Babang untuk diserahkan ke pihak kepolisian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023