Anggota Bawaslu Kabupaten  Kayong Utara Kalbar, Kosasih mengatakan kesulitan mendapat informasi terkait berkas calon legislatif dari KPU setempat sehingga pengawasan mereka belum bisa maksimal sampai saat ini.

“Jujur selama ini kami kesulitan dalam proses pengawasan karna berkas fisik tidak kami dapatkan, artinya KPU memberikan akses untuk kita melakukan pengawasan di silon, itu hanya terbatas garis besar saja yang daftar ini, tahapannya ini, tapi secara rinci, kita tidak dapat,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Kosasih saat dihubungi di Sukadana.

Ia mencontohkan seperti kepala desa yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif Kabupaten Kayong Utara seharusnya berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri saat mereka mencalonkan diri.

Namun informasi terkait berkas pencalonan  sampai saat ini belum mereka terima, sehingga pihaknya belum mengetahui secara pasti bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Kosasih pun menyayangkan sikap KPU yang tidak terbuka terhadap pihaknya terutama  terkait pencalonan yang menurutnya sudah menjadi tugas mereka untuk melakukan pengawasan.

“Terkait kepala desa dalam proses pencalonan itu harus seperti apa, memang dari PKPU  no 10 tahun 2023 yang bersangkutan seharusnya harus mengundurkan diri, saat mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) nah kita belum dapat itu, apakah KPU sudah menerima surat pengunduran diri tersebut, atau belum, karna yang lebih tahu fisik dan berkasnya hanya KPU,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Nur Mus Jaefah saat dihubungi  mengatakan pihaknnya tidak pernah membatasi informasi terkait pencalonan.

Semua informasi telah mereka sebar melalui PPID KPU setempat.  

Terkait keluhan yang dialami  Bawaslu terhadap  pembatasan akses terhadap informasi pencalonan pun menurutnya sampai saat ini belum pernah disampaikan ke pihaknya sebagai penyelenggara pemilu.

“Saya kurang paham karena Bawaslu tidak pernah mengadu seperti itu. Selama ini Bawaslu ke kantor hanya mengawasi dan mengawasi itu saja. Mereke tidak pernah komplen. Seandainya mereka komplen kita bisa duduk bersama, tapi sampai detik ini pihaknya tidak pernah mendengar keluhan dari Bawaslu jadi saya tidak tahu,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Terkait informasi di Sistem informasi calon, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menurutnya memiliki akses terbatas yaitu hanya bisa melihat bakal  calon legislatif yang ada.  Selain itu juga menurutnya, KPU Kabupaten Kayong Utara juga tidak memiliki berkas fisik  partai yang mendaftar karena semua berkas  hanya  diunggah melalui aplikasi Silon.

“Bawaslu itu jadi viewer di Silon, seperti itu, mereka bisa melihat, jadi  awal pencalonan mereka sudah dijadikan viewer kayaknya seperti itu, nanti saya cek lagi,” katanya.

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023