Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Aris Wibowo mengatakan perbedaan sistem hukum antar negara menjadi salah satu hambatan dalam menangani kasus TPPO.

Aris mengatakan, sistem hukum negara lain yang berbeda dengan Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus jual beli ginjal di Kamboja, adalah salah satu hambatan dalam menangani kasus TPPO.

“Di Indonesia, ini dianggap murni kasus TPPO. Dari Polri sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak KBRI Phnom Penh dan meminta bantuan untuk memfasilitasi upaya penyelidikan tersangka kepada pemerintah Kamboja,” kata Aris Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Aris mengatakan hal tersebut dalam acara arahan pers TPPO yang diadakan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia (World Day against Trafficking in Persons) yang jatuh pada 30 Juli.

Namun, Aris melanjutkan, Pemerintah Kamboja menganggap prosedur operasi donor organ yang dilakukan di rumah sakit Pemerintah Kamboja sudah benar sehingga menyulitkan pihak kepolisian Indonesia untuk melakukan penyelidikan.

Selain itu, Aris mengatakan, hambatan lain dalam menangani kasus TPPO adalah korban sulit untuk di ajak bekerja sama.

“Sering kali korban tidak kooperatif. Maksud kami, ada beberapa di antara mereka yang tidak merasa sebagai korban. Mereka memang niat bekerja, tapi karena pekerjaannya tidak sesuai, ya sudah. Yang penting, sudah usaha untuk bekerja,” kata Aris.

Aris juga mengatakan bahwa ada beberapa korban TPPO yang ingin melanjutkan bekerja kembali di negara lain.
 




Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

TPPO menjadi salah satu perhatian Pemkab Sukabumi dalam upaya pemberantasan berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota membuat skema program untuk mencegah adanya kembali warga yang menjadi korban perdagangan orang.

"Namun program itu tidak akan berhasil jika tidak didukung warga karena peran masyarakat cukup vital untuk mencegah dan memberantas segala macam bentuk TPPO," katanya di Sukabumi, Jumat.
 
Menurut Ade, dalam melakukan pemberantasan TPPO, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus didukung dan dibantu oleh masyarakat.Baca juga: Masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan TPPO


 

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023