Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat membagikan 1.000 bendera merah putih kepada masyarakat untuk dikibarkan selama sebulan pada Agustus 2023 dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Pemasangan dan mengibarkan bendera merah putih selama sebulan itu bentuk penghargaan kita kepada negara dan pahlawan kemerdekaan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sintang Syarief Yasser Arafat, di Sintang, Senin.
Disampaikan Syarief, pembagian 1.000 bendera merah putih tersebut diserahkan secara simbolis kepada 18 camat, para kepala desa, tokoh masyarakat dan mahasiswa.
Menurutnya, seluruh jajaran pemerintahan, pihak swasta baik perusahaan milik negara mau pun yang lainnya tanpa terkecuali hingga lapisan masyarakat diwajibkan mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.
"Saya minta nanti Sat Pol PP melakukan pemantauan, jangan ada masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih di depan rumahnya masing-masing," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sintang Kusnidar menjelaskan bahwa pembagian bendera merah putih tersebut merupakan program pemerintah pusat, yang wajib dilaksanakan oleh semua daerah.
"Program itu untuk memeriahkan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang Pemerintah Kabupaten Sintang juga," jelas Kusnidar.
Menurut Kusnidar, pembagian 1.000 bendera merah putih itu dibagi dalam empat tim di empat lokasi yaitu di Tugu Pancasila, Tugu Bank Indonesia,
Tugu Adipura dan Waterfront Sintang.
Dia berharap melalui pembagian bendera tersebut memberikan semangat persatuan dan kesatuan sehingga wajib dikibarkan di depan rumahnya masing-masing.
"Kita semarakkan HUT Kemerdekaan, kita tunjukkan semangat persatuan dan kesatuan serta kita isi kemerdekaan dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Pemasangan dan mengibarkan bendera merah putih selama sebulan itu bentuk penghargaan kita kepada negara dan pahlawan kemerdekaan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sintang Syarief Yasser Arafat, di Sintang, Senin.
Disampaikan Syarief, pembagian 1.000 bendera merah putih tersebut diserahkan secara simbolis kepada 18 camat, para kepala desa, tokoh masyarakat dan mahasiswa.
Menurutnya, seluruh jajaran pemerintahan, pihak swasta baik perusahaan milik negara mau pun yang lainnya tanpa terkecuali hingga lapisan masyarakat diwajibkan mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.
"Saya minta nanti Sat Pol PP melakukan pemantauan, jangan ada masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih di depan rumahnya masing-masing," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sintang Kusnidar menjelaskan bahwa pembagian bendera merah putih tersebut merupakan program pemerintah pusat, yang wajib dilaksanakan oleh semua daerah.
"Program itu untuk memeriahkan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang Pemerintah Kabupaten Sintang juga," jelas Kusnidar.
Menurut Kusnidar, pembagian 1.000 bendera merah putih itu dibagi dalam empat tim di empat lokasi yaitu di Tugu Pancasila, Tugu Bank Indonesia,
Tugu Adipura dan Waterfront Sintang.
Dia berharap melalui pembagian bendera tersebut memberikan semangat persatuan dan kesatuan sehingga wajib dikibarkan di depan rumahnya masing-masing.
"Kita semarakkan HUT Kemerdekaan, kita tunjukkan semangat persatuan dan kesatuan serta kita isi kemerdekaan dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023