Tim Anti Begal Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak, yang sedang melakukan patroli pada malam hari menangkap basah dua orang laki-laki diduga pelaku pencurian pagar rumah di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kedua pria pencuri pagar rumah yakni AA (35) dan RS (52) keduanya warga Jalan Pelita Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, diringkus petugas, Minggu (30/07) malam.

"Usai diringkus personel Tim Anti Begal Polrestabes Medan, kedua pelaku lalu diboyong ke Polsek Patumbak guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, Senin.

Riama menyebutkan dari kedua terduga pencuri itu, pihaknya mengamankan barang bukti dua lembar pagar besi, satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 5430 AHI.

Sementara itu, detik-detik penangkapan terhadap dua pria dewasa tersebut juga viral di media sosial.

Tampak, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli naik sepeda motor memepet kedua pencuri yang sedang membawa pagar hasil curian itu.

"Enak kali lah kau maling pagar di kawal polisi," kata petugas kepolisian sambil tertawa menyaksikan kejadian tersebut.

Bahkan, kedua pencuri pagar milik masyarakat yang bernasib sial itu, tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah diamankan petugas Anti Begal Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
 

Dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang berhasil dibekuk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung, terancam hukuman tujuh tahun kurungan.

"Berdasarkan alat bukti seberat 1.970 kilogram kelapa sawit milik milik PT Putra Bangka Mandiri, kedua pelaku pencurian atas nama Supriyandi alias Awi (33) dan Muslim Sugianto alias Yetno (35) terancam hukuman tujuh tahun kurungan karena diduga melanggar pasal 363 ayat 3,4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain melalui keterangan tertulis, Selasa. Baca juga: Pencuri buah kelapa sawit 1.970 kg diancam tujuh tahun kurungan

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023