Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024 untuk segera melaporkan atau mengajukan kepada petugas KPU.

"Saat ini kami sedang melakukan rekapitulasi untuk pemilih yang mengajukan pindah memilih, jika ada yang ingin mengajukan pindah harap menghubungi petugas kami," kata Ketua KPU Kapuas Hulu M Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.

Menurut Yusuf, ada beberapa kategori masyarakat yang bisa mengajukan pindah memilih dan tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal.

Dia menyebutkan ada sembilan kategori kondisi yang dapat mengajukan pindah memilih, diantaranya yaitu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, bekerja di luar domisili dan pindah domisili.

"Dengan kondisi tersebut paling lambat pengajuan pada 15 Januari 2024," katanya.

Sedangkan, pemilihan yang pindah memilih dengan kategori menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi serta menjadi tahanan di rutan atau lapas serta tertimpa bencana alam, paling lambat mengajukan pada 7 Februari 2024.

"Kami minta bagi yang ingin mengajukan pindah memilih melaporkan diri ke petugas KPU baik yang di desa, kecamatan atau pun bisa datang langsung ke KPU kabupaten," jelas Yusuf.

Terkait tahapan bakal calon legislatif, kata Yusuf, saat ini KPU Kapuas Hulu sedang melakukan pencermatan daftar calon sementara (DDS) sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.

Didalam tahapan  tersebut, jelas dia, partai politik dapat memperbaiki atau melengkapi dokumen yang pada masa verifikasi administrasi perbaikan masih terdapat bakal calonnya yang berstatus TMS dan juga dapat mengganti bakal calon bahkan pindah dapil tetapi dengan persetujuan dari partai tersebut.

Selanjutnya, setelah partai politik menyampaikan perbaikan atau penggantian dokumen bakal calon akan dilakukan verifikasi administrasi kembali paska pencermatan DCS di pada 12 sampai dengan 15 Agustus 2023.

Kemudian, KPU kabupaten akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 16 hingga 17 Agustus 2023 dan terakhir mengumumkan pada 18 Agustus 2023.

"Kami berharap dukungan semua pihak agar setiap tahapan pemilu berjalan aman dan lancar," pintanya.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023