Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) mensosialisasikan kepada partai politik sembilan syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin memilih di tempat lain atau pindah memilih pada Pemilu 2024.
"Pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengurusannya bisa ke PPS(desa), PPK(kecamatan), ataupun ke KPU Kabupaten/Kota, baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan, serta menyertakan dokumen sembilan alasan ," kata Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Farouk di Singkawang, Kamis.
Ada sembilan keadaan tertentu bagi pemilih yang dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di Rutan atau Lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya.
"Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan di input ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," kata Komisioner yang membidangi perencanaan, data dan informasi KPU Kota Singkawang tersebut.
Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
"Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni bagi pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," ungkapnya.
Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dia menambahkan, apabila pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Utara, pindah memilih ke Kecamatan Singkawang Selatan, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil.
"Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil dan jika dari Kabupaten Sintang, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil," katanya.
"Terkait kegiatan pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah dimulai sejak 22 Juni 2023. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27, kegiatan penyusunan DPTb dimulai 22 Juni 2023 sampai dengan 8 Februari 2024 nanti. Kegiatannya meliputi penyusunan dan rekapitulasi DPTb," kata Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq di Singkawang, Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengurusannya bisa ke PPS(desa), PPK(kecamatan), ataupun ke KPU Kabupaten/Kota, baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan, serta menyertakan dokumen sembilan alasan ," kata Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Farouk di Singkawang, Kamis.
Ada sembilan keadaan tertentu bagi pemilih yang dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di Rutan atau Lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya.
"Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan di input ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," kata Komisioner yang membidangi perencanaan, data dan informasi KPU Kota Singkawang tersebut.
Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
"Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni bagi pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," ungkapnya.
Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dia menambahkan, apabila pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Utara, pindah memilih ke Kecamatan Singkawang Selatan, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil.
"Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil dan jika dari Kabupaten Sintang, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil," katanya.
"Terkait kegiatan pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah dimulai sejak 22 Juni 2023. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27, kegiatan penyusunan DPTb dimulai 22 Juni 2023 sampai dengan 8 Februari 2024 nanti. Kegiatannya meliputi penyusunan dan rekapitulasi DPTb," kata Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq di Singkawang, Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023