Kantor Hukum dan Lembaga Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia(PKBI) Kota Singkawang yang diwakili Roby Sanjaya bersama Mardiana Maya Satrini mengatakan pihaknya saat ini sedang memberikan pendampingan hukum terhadap korban kasus pencabulan yang dialami siswa di salah satu SD di Singkawang.

"Kasus ini dilakukan oleh seorang kakek pedofil berusia 60 tahun, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak SD di di Kota Singkawang. Kami dipercaya untuk mendampingi korban dan hari ini (Sabtu, 12 Agustus 2023) pelaku sudah ditangkap oleh Polres Singkawang," kata Roby, Senin.

Dia menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (26/7) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

Orangtua korban  meminta pendampingan ke pihaknya, sehingga sekarang korban didampingi oleh Kantor Hukum dan Lembaga PKBI Kota Singkawang.

"Kita berterima kasih kepada Polres Singkawang yang responsif sehingga si pelaku sekarang sudah ditangkap. Berdasarkan pengakuan si pelaku, sudah dua orang anak yang telah menjadi korbannya termasuklah si korban yang kita tangani," katanya.

Pihaknya akan terus mendampingi korban hingga si pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Menurutnya, pelaku pedofil tersebut harus diberi pelajaran yang setimpal dan jangan diberi ampun.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada para orangtua agar selalu memantau anaknya, di mana anaknya bermain, dengan siapa, apa yang dilakukan, dan lain sebagainya.

"Kita harus selalu waspada terhadap orang-orang sakit mental seperti si kakek pedophil itu, dan orang itu bisa siapa saja, orang dekat, tetangga, dan orang asing," katanya.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian belum memberikan informasi lanjut mengenai kasus pencabulan ini.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023