Bupati Kayong Utara, Citra Duani meraih penghargaan atas Pembentukan Desa Binaan Sadar Hukum di Kalimantan Barat Tahun 2022-2023.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji kepada Bupati Kayong Utara yang diwakili Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Nendar Soeheri pada acara Penetapan Desa Sadar Hukum Serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemprov Kalbar Dengan Tanjak Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (15/08/2023).
Dalam Sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan pada tahun 2023 ini, terdapat 41 Desa yang telah ditetapkan menjadi desa sadar hukum.
"Tahun 2022 terdapat 20 desa yang sudah ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum dan tahun 2023 terdapat 41 desa yang sudah ditetapkan menjadi desa sadar hukum. Semoga tahun depan bisa lebih meningkat lagi," kata Sutarmidji.
Ia mengatakan Desa Sadar Hukum telah berhasil melewati empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Kalbar dengan Tanjak untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas Produk Hukum Daerah di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan nilai-nilai pencegahan korupsi di Kalimantan Barat.
"Semoga dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Pemprov Kalbar dengan Tanjak Kalimantan Barat yang memuat syarat, hak dan kewajiban dapat dipatuhi demi Kalimantan Barat yang lebih baik, maju dan sejahtera untuk generasi mendatang," ucap Sutarmidji.
Untuk itu, Gubernur Kalbar mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak atas penghargaan yang diraihnya.
"Saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini, diharapkan acara ini menghasilkan manfaat besar terutama dalam memacu prestasi semua kepala desa dan kelurahan," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji kepada Bupati Kayong Utara yang diwakili Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Nendar Soeheri pada acara Penetapan Desa Sadar Hukum Serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemprov Kalbar Dengan Tanjak Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (15/08/2023).
Dalam Sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan pada tahun 2023 ini, terdapat 41 Desa yang telah ditetapkan menjadi desa sadar hukum.
"Tahun 2022 terdapat 20 desa yang sudah ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum dan tahun 2023 terdapat 41 desa yang sudah ditetapkan menjadi desa sadar hukum. Semoga tahun depan bisa lebih meningkat lagi," kata Sutarmidji.
Ia mengatakan Desa Sadar Hukum telah berhasil melewati empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Kalbar dengan Tanjak untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas Produk Hukum Daerah di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan nilai-nilai pencegahan korupsi di Kalimantan Barat.
"Semoga dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Pemprov Kalbar dengan Tanjak Kalimantan Barat yang memuat syarat, hak dan kewajiban dapat dipatuhi demi Kalimantan Barat yang lebih baik, maju dan sejahtera untuk generasi mendatang," ucap Sutarmidji.
Untuk itu, Gubernur Kalbar mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak atas penghargaan yang diraihnya.
"Saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini, diharapkan acara ini menghasilkan manfaat besar terutama dalam memacu prestasi semua kepala desa dan kelurahan," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023