Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendalami secara komprehensif adanya dugaan komisioner Bawaslu Papua Tengah GT (30) yang terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Sekarang yang semestinya dilakukan Bawaslu tidak hanya melakukan klarifikasi. Namun mendalami pelapor sehingga mendapatkan data dan informasi secara komprehensif, ini satu kesatuan,” kata Kaka Suminta di Jakarta, Kamis.

Dia menilai proses seleksi calon anggota Bawaslu dilakukan dengan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan mental, hingga wawancara oleh tim seleksi (timsel) maupun komisioner Bawaslu.

Menurut dia, dari proses seleksi yang panjang tersebut seharusnya tidak ada persoalan terhadap sosok yang terpilih sebagai komisioner Bawaslu di daerah.

"Hanya mungkin untuk data itu (separatis) tentu saja ini akan sangat terkait dengan data intelijen dan keamanan di sana, ya," ujarnya.

Kaka meminta Bawaslu RI turut memanggil pihak yang mengadukan GT untuk menggali lebih dalam terkait laporan tersebut.

Dia menjelaskan Bawaslu RI sempat menunda proses penetapan calon anggota terpilih selama dua hari. Momentum tersebut, menurut dia, seharusnya dapat dioptimalkan untuk mendalami aduan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku sedang mengklarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan anggota Bawaslu Papua Tengah GT (30) sebagai simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Kami lagi klarifikasi kepada yang bersangkutan (GT)," ujar Bagja saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (23/8).

Menurut dia, GT harus diberikan hak jawab untuk meluruskan kabar dirinya merupakan simpatisan KKB. Tidak hanya itu, pria kelahiran Medan ini  tengah melakukan pengecekan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian setempat.

"Apakah yang bersangkutan memang diindikasikan termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM)? Ini harus jelas juga, jangan sampai bukan OPM kita tuduh OPM juga," tegasnya.

Bagja mengungkapkan apabila GT nantinya terindikasi sebagai simpatisan KKB, maka Bawaslu RI akan melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diberhentikan.

"Kami akan mengajukan kepada DKPP untuk memberhentikan yang bersangkutan," ucap Bagja.

Saat disinggung mengenai proses seleksi untuk menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota, ia menjelaskan bahwa ada begitu banyak rangkaian tes yang harus dihadapi.

Ia menyebutkan bahwa calon anggota Bawaslu kabupaten/kota harus menghadapi "computer assisted test" (CAT). Pada tes ini, sambung Bagja, ada soal mengenai wawasan kebangsaan.

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten melanggar hukum di media sosial menjelang Pemilu 2024.

“Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Usman mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) kedua lembaga yang bertujuan untuk mencegah, mengawasi, serta menindak konten negatif di internet yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui dua puluh akun paling banyak untuk setiap jenis platform yang harus didaftarkan kepada KPU terlebih dahulu.

Ia menyebutkan ada tiga platform yang sudah menunjukkan komitmen untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yakni grup META, Twitter, dan Google. Dengan demikian, para satgas yang ditunjuk bisa berkoordinasi langsung dengan perwakilan ketiga platform jika menemukan pelanggaran pemilu di media sosial.Baca berita selengkapnya: Kominfo dan Bawaslu bentuk satgas awasi kampanye jelang Pemilu 2024
 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023