Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten melanggar hukum di media sosial menjelang Pemilu 2024.
“Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Usman mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) kedua lembaga yang bertujuan untuk mencegah, mengawasi, serta menindak konten negatif di internet yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui dua puluh akun paling banyak untuk setiap jenis platform yang harus didaftarkan kepada KPU terlebih dahulu.
Baca juga: BAKTI Kominfo bangun ekosistem digital di Kalbar
Ia menyebutkan ada tiga platform yang sudah menunjukkan komitmen untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yakni grup META, Twitter, dan Google. Dengan demikian, para satgas yang ditunjuk bisa berkoordinasi langsung dengan perwakilan ketiga platform jika menemukan pelanggaran pemilu di media sosial.
Pada kesempatan terpisah, Puadi selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan, dalam proses penindakan kampanye di ruang digital, Bawaslu akan menelaah berbagai konten yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, apabila terbukti melanggar, maka memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk di-take down.
“Ketika menemukan aduan atau indikasi konten internet yang bermasalah, termasuk dari salah satu calon, Bawaslu menelaah kemudian merekomendasikan Kemenkominfo untuk menurunkan konten atau menutup akun dari platform bila terbukti bersalah,” kata Puadi pada Sabtu.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda T Muchtar menilai kampanye politik di media sosial memang sudah seharusnya memiliki regulasi dan sanksi apalagi berkaca dari pemilu 2019.
“Pengalaman pemilu sebelumnya, ketika pengaturan tidak dilakukan secara rinci, dampaknya cukup serius, mulai dari penyebaran konflik, politisasi identitas, hingga polarisasi,” kata Dinda.
Ia menambahkan, selain melakukan pengawasan di media sosial, penyelenggara pemilu juga bisa memaksimalkan fungsi platform untuk menyebarkan konten positif terkait pendidikan politik dan tahapan pemilu, khususnya untuk menjangkau generasi muda yang saat ini gemar menggunakan medsos.
“Media sosial kini berperan penting dalam pendidikan politik sekaligus literasi pemilu,” kata Dinda.
Baca juga: Peningkatan jaringan 4G/LTE percepat transformasi digital di Papua
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang Kalimantan Barat menyatakan pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di tingkat desa penting dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam keterbukaan informasi publik.
"Hingga saat ini sudah 70 desa di Sintang yang membentuk PPID, itu sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam keterbukaan informasi publik kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Kominfo Sintang Kurniawan, di Sintang Kalimantan Barat, Senin.
Disampaikan Kurniawan, dengan adanya PPID di tingkat desa dapat meningkatkan transparansi pemerintah dalam menyusun program pembangunan daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat turut serta terlibat dalam setiap program yang dicanangkan.
Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan pihak desa untuk membuka diri dalam berbagai informasi baik itu rencana pembangunan maupun capaian pembangunan di tingkat desa.
"Kami sangat mengapresiasi ada 26 kepala desa di Kecamatan Tempunak mendeklarasikan diri membentuk PPID, semoga dengan adanya PPID memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi pembangunan di desa," ucapnya.
Sementara itu, Camat Tempunak Maryono mengatakan bahwa deklarasi serta pembentukan PPID ditingkat desa tersebut sangat diperlukan guna meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Baca juga: PPID tingkat desa penting untuk keterbukaan informasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
“Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Usman mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) kedua lembaga yang bertujuan untuk mencegah, mengawasi, serta menindak konten negatif di internet yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui dua puluh akun paling banyak untuk setiap jenis platform yang harus didaftarkan kepada KPU terlebih dahulu.
Baca juga: BAKTI Kominfo bangun ekosistem digital di Kalbar
Ia menyebutkan ada tiga platform yang sudah menunjukkan komitmen untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yakni grup META, Twitter, dan Google. Dengan demikian, para satgas yang ditunjuk bisa berkoordinasi langsung dengan perwakilan ketiga platform jika menemukan pelanggaran pemilu di media sosial.
Pada kesempatan terpisah, Puadi selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan, dalam proses penindakan kampanye di ruang digital, Bawaslu akan menelaah berbagai konten yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, apabila terbukti melanggar, maka memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk di-take down.
“Ketika menemukan aduan atau indikasi konten internet yang bermasalah, termasuk dari salah satu calon, Bawaslu menelaah kemudian merekomendasikan Kemenkominfo untuk menurunkan konten atau menutup akun dari platform bila terbukti bersalah,” kata Puadi pada Sabtu.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda T Muchtar menilai kampanye politik di media sosial memang sudah seharusnya memiliki regulasi dan sanksi apalagi berkaca dari pemilu 2019.
“Pengalaman pemilu sebelumnya, ketika pengaturan tidak dilakukan secara rinci, dampaknya cukup serius, mulai dari penyebaran konflik, politisasi identitas, hingga polarisasi,” kata Dinda.
Ia menambahkan, selain melakukan pengawasan di media sosial, penyelenggara pemilu juga bisa memaksimalkan fungsi platform untuk menyebarkan konten positif terkait pendidikan politik dan tahapan pemilu, khususnya untuk menjangkau generasi muda yang saat ini gemar menggunakan medsos.
“Media sosial kini berperan penting dalam pendidikan politik sekaligus literasi pemilu,” kata Dinda.
Baca juga: Peningkatan jaringan 4G/LTE percepat transformasi digital di Papua
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang Kalimantan Barat menyatakan pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di tingkat desa penting dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam keterbukaan informasi publik.
"Hingga saat ini sudah 70 desa di Sintang yang membentuk PPID, itu sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam keterbukaan informasi publik kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Kominfo Sintang Kurniawan, di Sintang Kalimantan Barat, Senin.
Disampaikan Kurniawan, dengan adanya PPID di tingkat desa dapat meningkatkan transparansi pemerintah dalam menyusun program pembangunan daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat turut serta terlibat dalam setiap program yang dicanangkan.
Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan pihak desa untuk membuka diri dalam berbagai informasi baik itu rencana pembangunan maupun capaian pembangunan di tingkat desa.
"Kami sangat mengapresiasi ada 26 kepala desa di Kecamatan Tempunak mendeklarasikan diri membentuk PPID, semoga dengan adanya PPID memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi pembangunan di desa," ucapnya.
Sementara itu, Camat Tempunak Maryono mengatakan bahwa deklarasi serta pembentukan PPID ditingkat desa tersebut sangat diperlukan guna meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Baca juga: PPID tingkat desa penting untuk keterbukaan informasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023