Satresnarkoba Polres Singkawang, Kalimantan Barat, telah menangkap empat tersangka dalam empat pengungkapan kasus narkotika di lokasi yang berbeda selama Agustus 2023.

"Dari pengungkapan itu, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket plastik klip dengan berat bersih 29,89 gram," kata Kabag Ops Polres Singkawang, AKP Muhammad Yasin di Singkawang, Senin.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Haryanto Putro, ia mengatakan pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan tersangka M alias I di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (7/8) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dari penangkapan kepada tersangka M alias I, kami mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 18 kantong plastik klip atau seberat 2,44 gram," katanya.

Penangkapan kedua dilakukan kepada tersangka R alias Y di sebuah rumah di Jalan Sungai Mahakam Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (18/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dari penangkapan terhadap tersangka R alias Y, kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik klip atau seberat 0,54 gram," ujarnya.

Penangkapan ketiga, dilakukan kepada tersangka S alias B di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dari tersangka S alias B, kami mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong plastik klip atau seberat 24,97 gram," ungkapnya.

Selanjutnya, penangkapan keempat dilakukan kepada tersangka S alias T di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (22/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dari tersangka S alias T, kami mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip atau seberat 0,94 gram," jelasnya.

Dari perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka S alias B mengaku saat penangkapan dia sedang mengantar pesanan ke arah Tebas, Kabupaten Sambas.

"Barang haram itu berasal dari teman, kemudian saya disuruh mengantar ke arah Tebas. Untuk 1 gramnya diupah sebesar Rp200 ribu," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023