Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mendapat dukungan dari USAID SEGAR dan JARI Indonesia Borneo Barat dalam melakukan pemetaan pemanfaatan ruang untuk mengatasi alih fungsi lahan yang tidak terkendali di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat salah satunya dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi bekantan (Nasalis larvatus).

"Seperti yang kita ketahui, kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam banyak dipengaruhi oleh intensitas kegiatan pemanfaatan ruang. Peningkatan alih fungsi lahan yang tidak terkendali perlu dihindari agar dampak terhadap lingkungan tidak semakin memburuk, belum lagi, fenomena perubahan iklim menjadi sebuah tantangan tersendiri yang mengancam keberlangsungan ekosistem," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kubu Raya Karnela, di Sungai Raya, Selasa.

Dia mengatakan, Pemkab Kubu Raya menyambut baik sinergi USAID SEGAR dan JARI Indonesia Borneo Barat yang telah melaksanakan diskusi terfokus Integrasi Koridor Bekantan Lanskap Kubu ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya.

Menurutnya, Pemkab Kubu Raya menyadari pentingnya penyelenggaraan penataan ruang yang mengakomodasi penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, sesuai dengan pesan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Penataan Ruang juga memberikan ruang apresiasi bagi berbagai kalangan dalam ikut berkontribusi memperkaya struktur dan pola ruang dalam proses penyusunan RTRW. Salah satunya adalah lanskap Kubu yang terletak di Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.

Karnela menyampaikan bahwa di lanskap Kubu Raya terdapat berbagai jenis penggunaan lahan, di antaranya kawasan hutan seperti izin hutan tanaman industri, izin hutan alam, izin restorasi ekosistem, hutan lindung, dan hutan produksi yang belum dibebani izin, serta areal penggunaan lain (APL).

"Lanskap Kubu juga memiliki fitur-fitur ekologi yang dapat menjadi keterwakilan penting dalam konservasi sumber daya alam hayati pada tingkat spesies, habitat, dan ekosistem. Fitur-fitur tersebut di antaranya bekantan, mangrove, dan gambut," katanya.

Lebih lanjut Karnela menyatakan bahwa saat ini proses penyusunan RTRW Kubu Raya telah memasuki tahapan penandatanganan Berita Acara Sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun, berita acara tersebut belum mengintegrasikan koridor bekantan.

"Untuk itu, saya berharap Tim Ahli dengan para mitra pembangunan serta perusahaan yang menginisiasi Lanskap Kubu bisa segera melakukan konsolidasi dan menyepakati bentuk integrasi koridor bekantan ke dalam penyelesaian dokumen RTRW Kubu Raya saat ini," kata Karnela.

Dalam diskusi yang berlangsung, Firdaus, Direktur JARI Indonesia Borneo Barat, menyampaikan, tanggal 27 September 2021 lalu para pemangku kepentingan yang terdiri atas pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta menyepakati dan menandatangani Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Bekantan di Kubu Raya, dan dihadiri pula oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.

Firdaus menambahkan, secara garis besar, ada empat kesepakatan dalam rencana aksi tersebut, yakni bersepakat mengelola koridor bekantan di Lanskap Kubu, melaksanakan rencana aksi pengelolaan koridor bekantan di Lanskap Kubu. Saat itu juga disepakati semua pihak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan koridor bekantan dan melaporkan secara berkala kepada institusi terkait, serta berbagi dan meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan koridor bekantan di Lanskap Kubu.

Salah satu dari rencana aksi tersebut adalah penetapan dan pengelolaan pembangunan dan perlindungan kawasan koridor bekantan dengan indikator capaiannya integrasi koridor di dalam dokumen RTRW Kubu Raya dan rencana kelola umum unit-unit manajemen pemegang izin.

Selaras dengan hal tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang menyusun RTRW Kabupaten, sehingga hal ini bisa menjadi momentum mengintegrasikan koridor bekantan lanskap Kubu ke dalam RTRW sebagai kawasan lindung di dalam pola ruang.

"Untuk itu, diperlukan keterlibatan para pihak dalam hal berbagi informasi, data, peta, dan topografi di kawasan tersebut, terutama para pihak yang selama ini memiliki perhatian terhadap koridor bekantan di Lanskap Kubu, serta dukungan para pemegang izin di sekitar kawasan mangrove dan gambut mulai dari Hutan Lindung Mendawak hingga Muara Kubu," kata Ketua Tim Ahli RTRW Kubu Raya, Tsafiuddin yang memaparkan peluang dan strategi dalam mengintegrasikan koridor bekantan Lanskap Kubu ke dalam RTRW Kubu Raya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023