Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan-lahan di areal konsesi yang terbakar di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan pada areal konsesi empat perusahaan.

Menurut dia, penyegelan dilakukan pada lahan seluas 1.151 hektare di areal konsesi PT MTI Unit 1 Jelai, lahan seluas 267 hektare di areal konsesi PT CG, lahan seluas 168,2 hektare di areal konsesi PT SUM, dan lahan seluas 121,24 hektare di areal konsesi PT FWL.

Selain melakukan penyegelan lahan, KLHK memasang papan larangan kegiatan dan garis pejabat pengawas lingkungan hidup, melakukan penyelidikan pada satu perusahaan, dan merekomendasikan pemerintah daerah mengenakan sanksi administrasi paksaan kepada satu perusahaan dalam penanganan perkara kebakaran lahan di areal-areal konsesi tersebut.

Rasio menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan selain menyebabkan kerusakan lahan dan berkurangnya keanekaragaman hayati juga dapat menimbulkan masalah kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan, KLHK bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla.

KLHK juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk dalam melakukan penegakan hukum lingkungan.

Sanksi administrasi, pencabutan izin, tuntutan ganti rugi pemulihan lingkungan, hingga tuntutan pidana bisa dikenakan kepada perusahaan yang bagian areal konsesinya terbakar.

"Bagi perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana," kata Rasio.
 
 


Pemerintah Kota Pontianak di Kalimantan Barat menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak.

Oleh sebab itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan, yang hingga saat ini ada lima lokasi yang disegel. Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar.

"Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan. Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," tegas Edi saat menyegel lahan yang terbakar di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Tenggara. Baca juga: Pemkot Pontianak segel lima lahan yang terbakar dan sengaja dibakar
 

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023