Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Safi menegaskan pihaknya (kejaksaan) sudah mengantongi dua nama yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit ikan arwana di daerah tersebut.
"Kami sudah kantongi dua nama tersangka, tapi untuk penetapan tersangka paling lambat dua minggu ke depan," kata Safi di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
Safi mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kasus arwana sudah diaudit BPKP, tapi hasilnya akan kami sampaikan nanti saat penetapan tersangka," katanya.
Program pengadaan bibit ikan arwana dilaksanakan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020 dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,02 miliar, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyelewengan.
Selain kasus ikan arwana, Safi juga menjelaskan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga sedang menangani tipikor dana Desa Datah Diaan yang sudah tahap penyidikan dan masih proses pemeriksaan oleh BPKP.
Berdasarkan data yang diperoleh, untuk kasus tipikor dana desa berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Datah Diaan, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada tahun 2019 tersebut dengan anggaran kurang lebih Rp1,2 miliar.
Terkait penggunaan dana desa, kata Safi, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah mendapatkan banyak laporan indikasi penyalahgunaan dana desa, akan tetapi pihaknya melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kapuas Hulu untuk melakukan audit keuangan desa.
Dijelaskan dia, jika ada kerugian akan ada upaya pengambilan salah satu contoh Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp66 juta.
"Jadi dalam kasus Tipikor tidak hanya hukuman pidana tetapi ada upaya pengembalian uang negara, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Safi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami sudah kantongi dua nama tersangka, tapi untuk penetapan tersangka paling lambat dua minggu ke depan," kata Safi di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
Safi mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kasus arwana sudah diaudit BPKP, tapi hasilnya akan kami sampaikan nanti saat penetapan tersangka," katanya.
Program pengadaan bibit ikan arwana dilaksanakan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020 dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,02 miliar, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyelewengan.
Selain kasus ikan arwana, Safi juga menjelaskan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga sedang menangani tipikor dana Desa Datah Diaan yang sudah tahap penyidikan dan masih proses pemeriksaan oleh BPKP.
Berdasarkan data yang diperoleh, untuk kasus tipikor dana desa berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Datah Diaan, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada tahun 2019 tersebut dengan anggaran kurang lebih Rp1,2 miliar.
Terkait penggunaan dana desa, kata Safi, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah mendapatkan banyak laporan indikasi penyalahgunaan dana desa, akan tetapi pihaknya melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kapuas Hulu untuk melakukan audit keuangan desa.
Dijelaskan dia, jika ada kerugian akan ada upaya pengambilan salah satu contoh Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp66 juta.
"Jadi dalam kasus Tipikor tidak hanya hukuman pidana tetapi ada upaya pengembalian uang negara, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Safi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023