Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menyiapkan posko penegakan hukum di jajaran kejaksaan kabupaten dan kota di provinsi itu dalam rangka menghadapi Pemilu serentak 2024.

"Kejaksaan masuk dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk pemilu dan kami sudah membentuk posko di setiap kejaksaan di Kalimantan Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Muhammad Yusuf , di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Gakkumdu atau sentra penegakan hukum terpadu merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.

Yusuf menyampaikan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai langkah sinergitas untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Kejaksaan Kalimantan Barat, kata dia, juga telah membentuk tim yang tergabung dalam Gakkumdu dalam rangka persiapan, apabila ada persoalan hukum berkaitan dengan perkara pemilu nanti.

Dia berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan dan berlangsung aman dan sukses.

"Pemilu 2024 nanti serentak, baik pemilihan presiden, DPR maupun kepala daerah, jadi kami telah mempersiapkan diri, termasuk membentuk posko," kata Yusuf.

Yusuf juga berpesan kepada jajaran kejaksaan untuk bersikap independen apabila menemukan adanya perkara dalam Pemilu 2024.

"Harapan kita pemilu berlangsung lancar dan aman serta kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023