Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 12 orang tersangka yang diduga mencuri 6,5 ton buah kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan perkebunan sawit di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.
"Kedua belas tersangka tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik PT. BJAP 2," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Kamis.
Bayu menyebutkan, 12 para tersangka berinisial A, BA, A, H, J, MA, MSS, MJ, PH, RS, S, dan MA.
"Karena adanya ajakan, mereka berkumpul di Desa Durian Tunggal, dengan menggunakan mobil pick up menuju ke lahan kebun tersebut. Dan pada saat di lokasi, sudah ada saudara Master yang merupakan dalang dari rencana aksi tersebut," jelasnya.
Bayu menerangkan, sebelum melakukan pemanenan para tersangka di berikan arahan, untuk memanen di bagian blok mana saja. Kemudian, setelah diberikan arahan mereka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan egrek, tojok, angkong, dan mobil pick up.
"Setelah selesai memanen mereka di arahkan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut," katanya.
Bayu menyampaikan, atas kejadian ini perusahaan perkebunan sawit ini mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp14,3 juta lebih.
"Buah sawit yang berhasil di panen oleh para tersangka ini sebanyak 6,5 ton, dan barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan yaitu 4 unit mobil pick-up, 1 buah angkong, 4 buah egrek atau alat memanen dan 8 buah tojok," katanya.
Akibat ulah tersebut, para pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH pidana, dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara.
Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan pencurian ataupun tindakan melawan hukum lainnya, karena pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggar hukum.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat tetap aman, nyaman dan tentram untuk semua.
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam mengatakan sebanyak 7.376 hot spot (titik panas) terpantau pada 235 konsesi sawit dan HTI di Kalimantan Barat sepanjang bulan Agustus 2023, namun masih nihil proses hukum terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya.
"Secara praktik nihil-nya proses hukum terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya bagi kami sangat tidak biasa dan ada kesan terjadi pembedaan perlakuan. Sementara warga yang diduga terlibat karhutla justru lebih sigap diproses hukum dan hal ini kami nilai justeru menjadi presenden buruk bagi upaya penegakan hukum terkait karhutla di Kalimantan Barat saat ini," kata Adam di Pontianak, Minggu.
Dia mengatakan, tingginya indikasi kebakaran pada konsesi sebanyak 7.376 hot spot tersebut hingga saat ini cenderung berbeda respon pemerintah maupun aparat penegak hukum dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 dan 2019, misalnya, tindakan penyegelan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sementara pada periode saat ini, belum ada konsesi yang diproses secara hukum. Berbeda dengan kasus warga yang diduga terlibat karhutla saat ini, justeru ada yang diproses hukum.
Menurut Adam, presenden tidak baik seperti ini justeru kian menguatkan dugaan bahwa ‘budaya penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas’ masih dipertontonkan dari institusi yang diharapkan. Karenanya, upaya penegakan hukum karhutla yang berkeadilan oleh aparat penegak hukum masih jauh panggang dari api. Baca selengkapnya: Walhi : 7.376 titik api di 235 konsesi sawit dan HTI di Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kedua belas tersangka tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik PT. BJAP 2," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Kamis.
Bayu menyebutkan, 12 para tersangka berinisial A, BA, A, H, J, MA, MSS, MJ, PH, RS, S, dan MA.
"Karena adanya ajakan, mereka berkumpul di Desa Durian Tunggal, dengan menggunakan mobil pick up menuju ke lahan kebun tersebut. Dan pada saat di lokasi, sudah ada saudara Master yang merupakan dalang dari rencana aksi tersebut," jelasnya.
Bayu menerangkan, sebelum melakukan pemanenan para tersangka di berikan arahan, untuk memanen di bagian blok mana saja. Kemudian, setelah diberikan arahan mereka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan egrek, tojok, angkong, dan mobil pick up.
"Setelah selesai memanen mereka di arahkan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut," katanya.
Bayu menyampaikan, atas kejadian ini perusahaan perkebunan sawit ini mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp14,3 juta lebih.
"Buah sawit yang berhasil di panen oleh para tersangka ini sebanyak 6,5 ton, dan barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan yaitu 4 unit mobil pick-up, 1 buah angkong, 4 buah egrek atau alat memanen dan 8 buah tojok," katanya.
Akibat ulah tersebut, para pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH pidana, dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara.
Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan pencurian ataupun tindakan melawan hukum lainnya, karena pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggar hukum.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat tetap aman, nyaman dan tentram untuk semua.
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam mengatakan sebanyak 7.376 hot spot (titik panas) terpantau pada 235 konsesi sawit dan HTI di Kalimantan Barat sepanjang bulan Agustus 2023, namun masih nihil proses hukum terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya.
"Secara praktik nihil-nya proses hukum terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya bagi kami sangat tidak biasa dan ada kesan terjadi pembedaan perlakuan. Sementara warga yang diduga terlibat karhutla justru lebih sigap diproses hukum dan hal ini kami nilai justeru menjadi presenden buruk bagi upaya penegakan hukum terkait karhutla di Kalimantan Barat saat ini," kata Adam di Pontianak, Minggu.
Dia mengatakan, tingginya indikasi kebakaran pada konsesi sebanyak 7.376 hot spot tersebut hingga saat ini cenderung berbeda respon pemerintah maupun aparat penegak hukum dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 dan 2019, misalnya, tindakan penyegelan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sementara pada periode saat ini, belum ada konsesi yang diproses secara hukum. Berbeda dengan kasus warga yang diduga terlibat karhutla saat ini, justeru ada yang diproses hukum.
Menurut Adam, presenden tidak baik seperti ini justeru kian menguatkan dugaan bahwa ‘budaya penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas’ masih dipertontonkan dari institusi yang diharapkan. Karenanya, upaya penegakan hukum karhutla yang berkeadilan oleh aparat penegak hukum masih jauh panggang dari api. Baca selengkapnya: Walhi : 7.376 titik api di 235 konsesi sawit dan HTI di Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023