Personel Polsek Ciemas, Polres Sukabumi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tewasnya seorang yang diduga penambang saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Kehutanan Blok Cikaret, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada Kamis, (14/9).
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkiat adanya penambang yang tertimbun longsoran tanah pada saat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tambang emas ilegal di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas yang kemudian langsung menuju lokasi untuk meminta keterangan saksi dan melakukan olah TKP," kata Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar di Sukabumi, Kamis.
Menurut Azhar, dari hasil pengembangan kasus korban diketahui bernama Egi (23) Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Informasinya, korban bersama 10 rekannya berangkat ke lokasi pada Rabu, (13/09) dan pada pukul 20.00 WIB langsung melakukan aktivitas penambangan.
Saat sedang menambang emas secara ilegal di kedalaman kurang lebih sembilan meter, tiba-tiba lubang ambruk dan menimbun korban. Rekan korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menolong Egi, namun tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban tidak dan ditemukan di dalam lubang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Korban sudah dievakuasi oleh rekannya dan langsung dibawa ke rumahnya untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya termasuk memberikan imbauan kepada para warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.
Azhar mengatakan sebenarnya lokasi tambang ini sudah ditutup oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu yang lalu yang diinisiasi langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, bahkan sudah ada beberapa penambang emas ilegal yang ditangkap dan saat ini sedang menjalani tahanan dan sidang.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Bradjamusti menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Bayan, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Sanggau, Kalimantan Barat.
"Penertiban kami lakukan dengan tim gabungan polsek dan koramil setempat pada tiga titik aliran sungai," kata Komandan Satgas Pamtas Mayor Arm. Ady Kurniawan dalam keterangannya di Badau, Kapuas Hulu, Rabu.
Ady menyampaikan dalam penertiban tersebut, tim gabungan memusnahkan delapan unit mesin dompeng yang digunakan warga untuk melakukan penambangan emas ilegal.
Aktivitas penambangan emas ilegal itu diduga dilakukan pada malam hari untuk mengelabuhi petugas. Baca berita selengkapnya: Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti tertibkan tambang emas ilegal di perbatasan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkiat adanya penambang yang tertimbun longsoran tanah pada saat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tambang emas ilegal di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas yang kemudian langsung menuju lokasi untuk meminta keterangan saksi dan melakukan olah TKP," kata Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar di Sukabumi, Kamis.
Menurut Azhar, dari hasil pengembangan kasus korban diketahui bernama Egi (23) Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Informasinya, korban bersama 10 rekannya berangkat ke lokasi pada Rabu, (13/09) dan pada pukul 20.00 WIB langsung melakukan aktivitas penambangan.
Saat sedang menambang emas secara ilegal di kedalaman kurang lebih sembilan meter, tiba-tiba lubang ambruk dan menimbun korban. Rekan korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menolong Egi, namun tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban tidak dan ditemukan di dalam lubang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Korban sudah dievakuasi oleh rekannya dan langsung dibawa ke rumahnya untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya termasuk memberikan imbauan kepada para warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.
Azhar mengatakan sebenarnya lokasi tambang ini sudah ditutup oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu yang lalu yang diinisiasi langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, bahkan sudah ada beberapa penambang emas ilegal yang ditangkap dan saat ini sedang menjalani tahanan dan sidang.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Bradjamusti menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Bayan, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Sanggau, Kalimantan Barat.
"Penertiban kami lakukan dengan tim gabungan polsek dan koramil setempat pada tiga titik aliran sungai," kata Komandan Satgas Pamtas Mayor Arm. Ady Kurniawan dalam keterangannya di Badau, Kapuas Hulu, Rabu.
Ady menyampaikan dalam penertiban tersebut, tim gabungan memusnahkan delapan unit mesin dompeng yang digunakan warga untuk melakukan penambangan emas ilegal.
Aktivitas penambangan emas ilegal itu diduga dilakukan pada malam hari untuk mengelabuhi petugas. Baca berita selengkapnya: Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti tertibkan tambang emas ilegal di perbatasan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023