Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Sekadau wilayah Kalimantan Barat memberikan sosialisasi terkait uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan etika berlalu lintas untuk  pelajar di Sekadau.

"Pelajar harus tahu etika berlalu lintas dan juga pentingnya memiliki SIM sebagai syarat untuk mengendarai kendaraan," kata Kepala Satlantas Polres Sekadau IPTU Pandi, di Sekadau Kalbar, Jumat.

Disampaikan Pandi, selain berkaitan dengan SIM dalam berkendara juga pelajar mesti memastikan persyaratan teknis kendaraan yang digunakan.

Menurut dia, kendaraan roda dua tidak boleh menggunakan knalpot brong, tidak dalam pengaruh alkohol dalam berkendara serta kelengkapan kendaraan lainnya dan kondisi kendaraan yang layak untuk dikendarai.

Dikatakan Pandi, penerbitan SIM juga mesti melalui mekanisme dan ketentuan dan memenuhi persyaratan administrasi seperti usia, kesehatan, jasmani, dan rohani serta melalui proses pengujian yang melibatkan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.

"Hal-hal seperti itu mesti diketahui oleh pelajar melalui pendidikan berlalu lintas," ucap Pandi.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi terkait berlalu lintas itu pelajar di Sekadau dapat menjadi pengendara yang tertib berlalu lintas mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau mengajarkan juga terkait praktik SIM proses pengujian dengan menggunakan sirkuit yang baru dalam praktik ujian SIM.

"Kami menyayangi keselamatan pengguna jalan, oleh sebab itu kami tanamkan sedini mungkin terkait aturan dan etika berlalu lintas di kalangan pelajar," kata Pandi.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023