Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama RSJ Provinsi Kalbar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelayanan rawat inap bagi pasien asal Kubu Raya yang mengalami gangguan jiwa, mengingat masa berlakunya akan berakhir pada 21 Desember 2023.
"Kedatangan saya bersama rombongan adalah dalam rangka memperpanjang kerja sama sekaligus untuk mempererat supaya saling mengerti akan hal-hal apa saja yang perlu diperkuat supaya nanti pasien-pasien ODGJ yang berasal dari Kubu Raya dapat terus dilayani dengan baik," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai kegiatan penandatanganan PKS langsung bersama Dirut RSJ Provinsi Kalbar di Aula rumah sakit yang berada di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Senin.
Dia mendapatkan informasi, jika pasien-pasien ODGJ yang dirawat di RSJ Provinsi Kalbar sudah ditangani dengan baik.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, terlebih kita semua tahu jika pasien yang dirawat ada yang sudah bisa dipulangkan, bahkan ada pasien yang harus menetap mengingat keluarganya sudah tidak ada dan lain-lain," tuturnya.
Muda menilai, jika PNS yang bertugas di RSJ Provinsi Kalbar adalah merupakan PNS yang mempunyai pengabdian yang tinggi. Karena mampu mengurus orang-orang yang punya gangguan mental.
Pemkab Kubu Raya, katanya, tentunya akan terus memikirkan kerjasama yang jauh lebih baik mengenai hal-hal yang sifatnya tersistem dan terintegrasi dengan baik dengan pihak RSJ Provinsi Kalbar.
Berdasarkan peninjauannya di lapangan, jika pasien-pasien ODGJ yang dirawat juga diajak bertani, berkebun dan olahraga.
"Yang saya kagetkan lagi kepala ruangannya perempuan, sementara yang olahraga laki-laki semua. Ini kok hebat sekali bagaimana teknisnya," katanya.
Sementara Direktur RSJ Provinsi Kalbar, dr Wilson mengatakan, kerjasama yang dilakukan adalah sebagai bentuk dukungan Pemkab Kubu Raya terutama dalam pembiayaan pasien-pasien ODGJ yang tidak mampu dan terlantar.
"Sehingga apa-apa yang sudah tidak bisa ditanggung BPJS maka akan dibiayai oleh Pemda," katanya.
Pihaknya berjanji akan terus memberikan pelayanan yang baik kepada pasien ODGJ, karena memang haknya sama dengan pasien-pasien yang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kedatangan saya bersama rombongan adalah dalam rangka memperpanjang kerja sama sekaligus untuk mempererat supaya saling mengerti akan hal-hal apa saja yang perlu diperkuat supaya nanti pasien-pasien ODGJ yang berasal dari Kubu Raya dapat terus dilayani dengan baik," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai kegiatan penandatanganan PKS langsung bersama Dirut RSJ Provinsi Kalbar di Aula rumah sakit yang berada di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Senin.
Dia mendapatkan informasi, jika pasien-pasien ODGJ yang dirawat di RSJ Provinsi Kalbar sudah ditangani dengan baik.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, terlebih kita semua tahu jika pasien yang dirawat ada yang sudah bisa dipulangkan, bahkan ada pasien yang harus menetap mengingat keluarganya sudah tidak ada dan lain-lain," tuturnya.
Muda menilai, jika PNS yang bertugas di RSJ Provinsi Kalbar adalah merupakan PNS yang mempunyai pengabdian yang tinggi. Karena mampu mengurus orang-orang yang punya gangguan mental.
Pemkab Kubu Raya, katanya, tentunya akan terus memikirkan kerjasama yang jauh lebih baik mengenai hal-hal yang sifatnya tersistem dan terintegrasi dengan baik dengan pihak RSJ Provinsi Kalbar.
Berdasarkan peninjauannya di lapangan, jika pasien-pasien ODGJ yang dirawat juga diajak bertani, berkebun dan olahraga.
"Yang saya kagetkan lagi kepala ruangannya perempuan, sementara yang olahraga laki-laki semua. Ini kok hebat sekali bagaimana teknisnya," katanya.
Sementara Direktur RSJ Provinsi Kalbar, dr Wilson mengatakan, kerjasama yang dilakukan adalah sebagai bentuk dukungan Pemkab Kubu Raya terutama dalam pembiayaan pasien-pasien ODGJ yang tidak mampu dan terlantar.
"Sehingga apa-apa yang sudah tidak bisa ditanggung BPJS maka akan dibiayai oleh Pemda," katanya.
Pihaknya berjanji akan terus memberikan pelayanan yang baik kepada pasien ODGJ, karena memang haknya sama dengan pasien-pasien yang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023