Gabungan pengemudi jasa transportasi online baik roda dua maupun roda empat di Provinsi Kalimantan Timur mendesak pemerintah setempat untuk menindak tegas perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi aturan penetapan tarif transportasi di daerah.
Puluhan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) melakukan aksi protes damai di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Senin.
Ketua AMKB Gojek Samarinda, Ivan Jaya menyampaikan bahwa Gubernur Kaltim telah menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.
"Sampai saat ini banyak perusahaan operator yang tidak patuh dengan SK tersebut, kami meminta Pemprov Kaltim untuk memanggil dan memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak mematuhi regulasi tersebut," kata Ivan Jaya.
Ivan Jaya menambahkan mereka juga menuntut penghapusan fitur layanan program promosi yang dianggap merugikan dan peninjauan kembali terhadap tarif pengemudi ojek online di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto yang menemui langsung para demonstran, memberikan apresiasi kepada pengemudi atas aksi mereka yang berlangsung dengan tertib dan damai.
Yuda menjelaskan bahwa saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sudah habis masa jabatannya, dan posisinya diisi oleh Penjabat Gubernur.
Oleh karena itu, Yuda mengatakan saat ini pihaknya belum dapat melaporkan perkembangan terakhir di lapangan dan pasca surat teguran kepada para aplikator.
“Kita terima masukan dari kawan-kawan AMKB. Karena, saat ini pimpinan daerah kita akan digantikan oleh Penjabat Gubernur, maka kami baru akan melakukan dan melaporkan mengenai ini ketika sudah resmi pelantikan,” ucap Yudha.
Dalam pertemuan tersebut, selain melakukan aksi protes didapati pula beberapa pembahasan lainnya, diantaranya Dinas Perhubungan akan mengundang pihak aplikator untuk pertemuan lanjutan pada minggu depan, setelah Penjabat Gubernur yang baru dilantik berada di Kaltim.
Pertemuan tersebut akan membahas tarif batas bawah, batas atas dan peninjauan kembali terhadap Surat Keputusan Kenaikan Tarif dari Gubernur.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan aman dan lancar, berakhir pada pukul 13.05 Wita. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh pihak terkait dalam menjaga harmoni antara para driver ojek online, perusahaan aplikasi, dan regulasi yang berlaku.
Diketahui Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, telah menetapkan tarif angkutan sewa khusus di provinsi Kalimantan Timur melalui surat keputusan nomor 100.3.3.1/K. 673/ 2023 yang ditandatangani pada tanggal 19 September 2023.
Surat keputusan tersebut mengatur tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
Pada poin kesatu dalam SK tersebut menyebutkan bahwa tarif batas bawah adalah Rp. 5.000,00 per kilometer, tarif batas atas adalah Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp. 18.800,00 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer.
Tarif minimal tersebut merupakan tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama (4 kilometer) dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai aturan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gabungan ojol minta Pemprov Kaltim tindak tegas perusahaan aplikasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Puluhan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) melakukan aksi protes damai di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Senin.
Ketua AMKB Gojek Samarinda, Ivan Jaya menyampaikan bahwa Gubernur Kaltim telah menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.
"Sampai saat ini banyak perusahaan operator yang tidak patuh dengan SK tersebut, kami meminta Pemprov Kaltim untuk memanggil dan memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak mematuhi regulasi tersebut," kata Ivan Jaya.
Ivan Jaya menambahkan mereka juga menuntut penghapusan fitur layanan program promosi yang dianggap merugikan dan peninjauan kembali terhadap tarif pengemudi ojek online di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto yang menemui langsung para demonstran, memberikan apresiasi kepada pengemudi atas aksi mereka yang berlangsung dengan tertib dan damai.
Yuda menjelaskan bahwa saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sudah habis masa jabatannya, dan posisinya diisi oleh Penjabat Gubernur.
Oleh karena itu, Yuda mengatakan saat ini pihaknya belum dapat melaporkan perkembangan terakhir di lapangan dan pasca surat teguran kepada para aplikator.
“Kita terima masukan dari kawan-kawan AMKB. Karena, saat ini pimpinan daerah kita akan digantikan oleh Penjabat Gubernur, maka kami baru akan melakukan dan melaporkan mengenai ini ketika sudah resmi pelantikan,” ucap Yudha.
Dalam pertemuan tersebut, selain melakukan aksi protes didapati pula beberapa pembahasan lainnya, diantaranya Dinas Perhubungan akan mengundang pihak aplikator untuk pertemuan lanjutan pada minggu depan, setelah Penjabat Gubernur yang baru dilantik berada di Kaltim.
Pertemuan tersebut akan membahas tarif batas bawah, batas atas dan peninjauan kembali terhadap Surat Keputusan Kenaikan Tarif dari Gubernur.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan aman dan lancar, berakhir pada pukul 13.05 Wita. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh pihak terkait dalam menjaga harmoni antara para driver ojek online, perusahaan aplikasi, dan regulasi yang berlaku.
Diketahui Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, telah menetapkan tarif angkutan sewa khusus di provinsi Kalimantan Timur melalui surat keputusan nomor 100.3.3.1/K. 673/ 2023 yang ditandatangani pada tanggal 19 September 2023.
Surat keputusan tersebut mengatur tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
Pada poin kesatu dalam SK tersebut menyebutkan bahwa tarif batas bawah adalah Rp. 5.000,00 per kilometer, tarif batas atas adalah Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp. 18.800,00 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer.
Tarif minimal tersebut merupakan tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama (4 kilometer) dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai aturan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gabungan ojol minta Pemprov Kaltim tindak tegas perusahaan aplikasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023